Home / Pemerintahan

Senin, 22 September 2025 - 13:27 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Legalitas, NIB, dan Sertifikat Halal

Kepala UPTD PLUT KUMKM Kabupaten Sukabumi, Herman Subandi saat memberikan materi kepada peserta sosialisasi pelayanan legalitas usaha pembuatan NIB dan sertifikat halal / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) terus berkomitmen mendukung pemberdayaan pelaku usaha. Salah satunya dengan menggelar pelayanan legalitas usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta fasilitasi sertifikat halal yang berlangsung di Aula Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok.

Kepala UPTD PLUT KUMKM Kabupaten Sukabumi, Herman Subandi, saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025) menjelaskan kegiatan merupakan hasil kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Sukabumi. Kolaborasi tersebut sudah dilaksanakan pada Jumat, 12 September 2025.

“Program ini menjadi bagian dari upaya DKUKM Sukabumi untuk mendorong UMKM naik kelas. Materi yang kami sampaikan mencakup kepemimpinan, komunikasi efektif, hingga pentingnya legalitas usaha. Semua ini adalah panduan komprehensif agar pelaku UMKM bisa meningkatkan kapasitas bisnisnya,” ujar Herman.

Baca: https://mediaaksara.id/world-cleanup-day-2025-jampangkulon-kompak-gelar-aksi-bersih-bersih-akbar/

UMKM Naik Kelas adalah proses peningkatan kapasitas dan kualitas usaha agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik lokal maupun global. Peningkatan meliputi kualitas produk, efisiensi manajemen, strategi pemasaran inovatif, dan kepatuhan terhadap legalitas usaha.

DKUKM melalui UPTD PLUT KUMKM Kabupaten Sukabumi gelar pelayanan legalitas usaha pembuatan NIB dan sertifikat halal di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok / Foto: Istimewa
DKUKM melalui UPTD PLUT KUMKM Kabupaten Sukabumi gelar pelayanan legalitas usaha pembuatan NIB dan sertifikat halal di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok / Foto: Istimewa

Tujuan utamanya adalah mewujudkan pertumbuhan pendapatan yang signifikan, keberlanjutan jangka panjang, dan memperluas akses pasar. Dengan demikian, UMKM tidak hanya fokus pada peningkatan omzet, tetapi juga memperkuat fondasi bisnis yang tangguh dan adaptif.

Materi Pilar Penting dalam UMKM Naik Kelas:

1. Kepemimpinan yang Visioner: Pemimpin UMKM dituntut memiliki visi, mampu menginspirasi tim, serta menciptakan budaya kerja positif. Praktik kepemimpinan meliputi leadership by example, komunikasi terbuka, dan pemberdayaan tim.

Baca: https://mediaaksara.id/miris-janda-difabel-di-zona-merah-gegerbitung-dampal-jurig-bantu-solusi-nyata/

2. Komunikasi Efektif: Aktivasi Media Sosial menggunakan platform digital untuk promosi dan interaksi dengan pelanggan.

3. Legalitas Usaha: Layanan OSS Terintegrasi, mempermudah pengurusan perizinan secara online. Sertifikat & NIB: menjadi bukti resmi legalitas usaha sehingga lebih dipercaya pasar.

“Legalitas bukan hambatan, melainkan jembatan menuju pertumbuhan yang lebih aman dan terpercaya. Melalui program ini, kami ingin memastikan UMKM di Sukabumi memiliki daya saing sekaligus keberlanjutan usaha,” tutup Herman melalui sambungan seluler.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Proyek Jalan Prana Sukabumi Retak Sebelum Rampung, DPUTR Perintahkan Penyedia Bongkar dan Cor Ulang

Pemerintahan

PAD Digenjot, Bupati Sukabumi Minta ASN Tingkatkan Pelayanan dan Kejar Pajak Tepat Waktu

Pemerintahan

Rotasi Pejabat Kemenag Jabar, Agus Buhori Resmi Pimpin Kemenag Kota Sukabumi

Pemerintahan

K3S Gegerbitung Gandeng Inspektorat, Budaya Antikorupsi Diperkuat di Sekolah Dasar

Pemerintahan

Pemerintah Daerah Dikebut PSN, Kemenkop: Gerai KDKMP Ditargetkan Beroperasi Awal Oktober

Pemerintahan

Inspektorat Kota Sukabumi Fokus PSN, Monitoring Pembangunan Fisik Menunggu Surat Tugas

Pemerintahan

DPU Sukabumi Kebut Infrastruktur Jalan Sudajaya Girang-Selabintana Demi Kenyamanan Warga

Pemerintahan

Kejari dan Inspektorat Sukabumi Bongkar Dugaan Korupsi APBDes 2025: Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp574 Juta