Home / Pemerintahan

Senin, 24 November 2025 - 17:31 WIB

DKP3 Kota Sukabumi Tegaskan Belum Ada Permohonan Alih Fungsi Lahan di Kawasan Hijau Suryakencana

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Sunaryo / Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Sunaryo, memastikan hingga saat ini tidak ada satu pun permohonan alih fungsi lahan yang masuk terkait dugaan aktivitas pembangunan di kawasan hijau Suryakencana. Kepastian itu disampaikannya saat ditemui wartawan MediaAksara di kantornya, Senin (24/11/2025).

Sunaryo menjelaskan, seluruh proses pengajuan alih fungsi lahan tidak diajukan langsung ke DKP3, melainkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pintu utama perizinan. Karena itu, pihaknya belum melihat adanya dokumen permohonan maupun surat rekomendasi apa pun terkait Suryakencana.

Baca:https://mediaaksara.id/penegasan-izin-pemkot-sukabumi-zona-hijau-lahan-pertanian-dipastikan-tak-bisa-diubah/

Ia menegaskan apabila lahan yang diduga sedang beraktivitas tersebut termasuk dalam zona LP2B, lahan baku sawah, atau lahan sawah yang dilindungi (LSD), maka alih fungsi tidak bisa dilakukan sepihak. Setiap permohonan wajib melalui verifikasi teknis, pengecekan peta RTRW, pemeriksaan lapangan, serta pembahasan lintas dinas bersama DPUTR, Bappeda, dan BPN.

“Kalau lahan itu masuk LP2B atau LSD, pasti dikaji dan dibahas bersama dinas teknis. Harus ada berita acara dan keputusan resmi. Sampai hari ini, untuk Suryakencana, saya belum lihat apa pun baik permohonan maupun rekomendasi,” tegasnya.

Sunaryo juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat hingga daerah saat ini menerapkan moratorium alih fungsi lahan pertanian, sehingga proses perubahan fungsi lahan membutuhkan pengawasan sangat ketat dan dokumen perizinan yang lengkap.

Baca: https://mediaaksara.id/27-kepala-sekolah-dilantik-wabup-sukabumi-tegaskan-pendidikan-karakter-akhlak-jadi-pondasi-utama/

“Sekarang tidak boleh sembarangan alih fungsi lahan. Presiden, menteri, sampai gubernur sudah menegaskan hal itu. Tanpa dokumen jelas, kami tidak bisa menyatakan apakah ada izin atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, hasil penelusuran internal DKP3 memastikan tidak ada surat permohonan, tidak ada proses, dan tidak ada rekomendasi terkait lahan di Suryakencana. Jika ada laporan dari masyarakat atau dari dinas lain, DKP3 siap melakukan penelusuran lebih lanjut.

DKP3 meminta semua pihak menelusuri informasi melalui dinas perizinan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut sudah sesuai ketentuan atau merupakan tindakan tanpa dasar izin.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Jangan Lewatkan! Transaksi di PLN Mobile Kini Bisa Kumpulkan Poin dan Raih Hadiah Menarik

Pemerintahan

APSI Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Minta Pengawas Sekolah Jadi Motor Perubahan Pendidikan

Pemerintahan

Soal Status Perizinan PT Bantargadung dan Kajian Geologi ke Komnas HAM, Ini Jawaban DPTR Sukabumi

Pemerintahan

Dinas Pariwisata Sukabumi Apresiasi Aksi Heroik Tim Penyelamat Wisatawan saat Banjir Bandang Curug Cikaso

Pemerintahan

Pelajar Kabupaten Sukabumi Masuk 10 Besar O2SN Jabar 2026, Dinas Pendidikan Apresiasi Prestasi Atlet

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Klarifikasi ke Komnas HAM Terkait Penanganan Bencana Tanah Bergerak Bantargadung

Pemerintahan

DPU Sukabumi: Kendaraan Bermuatan Berlebih Penyebab Jalan Rusak: 6 Perusahaan Ikut Rawat Jalan Kabupaten

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Umumkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi PDIP