Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto (kiri) dan Yuli Noviawan,Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kota Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa kawasan zona hijau dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW tidak dapat dialihfungsikan untuk aktivitas pembangunan apa pun. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto, saat dikonfirmasi MediaAksara di Kantor DPUTR Kota Sukabumi, Senin (24/2025).
Sony menegaskan zona hijau hanya boleh dimanfaatkan untuk fungsi lingkungan, seperti ruang terbuka hijau (RTH), serta tidak dapat digunakan sebagai lokasi industri, jasa, maupun perumahan.
“Tidak ada pembangunan yang diizinkan di zona hijau selain untuk fungsi aslinya. Tidak akan ada rekomendasi untuk industri, perumahan, ataupun jasa di wilayah tersebut,” tegasnya.
Terkait LP2B, Sony memastikan rekomendasi pembangunan tidak akan dikeluarkan apabila rencana tersebut berpotensi mengubah fungsi lahan pertanian. Meski Perda mengatur mekanisme alih fungsi, prosesnya sangat ketat dan mewajibkan pengembang mengganti lahan hingga dua sampai tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.
Pada pembangunan kawasan perumahan, pengembang juga wajib memenuhi ketentuan penyediaan 20 persen RTH, dengan rincian 18 persen RTH umum dan 2 persen lahan pemakaman, yang dapat dialihkan ke lokasi lain selama luasnya sesuai aturan.
Sony menambahkan, DPUTR hanya mengeluarkan rekomendasi teknis, bukan izin pembangunan. Izin final diterbitkan oleh DPMPTSP atas nama Wali Kota, namun tetap melalui evaluasi dan monitoring DPUTR. Jika ditemukan pelanggaran tata ruang, DPUTR akan mengeluarkan teguran hingga meneruskan laporan kepada Satpol PP.
“Beberapa bangunan yang disegel sebelumnya merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memastikan pembangunan sesuai rencana tata ruang,” ujar Sony.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kota Sukabumi, Yuli Noviawan, menambahkan penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (SK RK) sepenuhnya mengacu pada pola ruang dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2022. Ia menjelaskan lokasi LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) harus direkomendasikan melalui Kementerian ATR/BPN, sementara LBS (Lahan Bukan Sawah) dapat dikonsultasikan lewat dinas pertanian.
“Jika dalam RTRW kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai perumahan, maka SK RK bisa diterbitkan sesuai ketentuan,” jelas Yuli.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







