Home / Pemerintahan

Senin, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Penegasan Izin Pemkot Sukabumi: Zona Hijau & Lahan Pertanian Dipastikan Tak Bisa Diubah

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto (kiri) dan Yuli Noviawan,Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kota Sukabumi / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa kawasan zona hijau dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW tidak dapat dialihfungsikan untuk aktivitas pembangunan apa pun. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto, saat dikonfirmasi MediaAksara di Kantor DPUTR Kota Sukabumi, Senin (24/2025).

Sony menegaskan zona hijau hanya boleh dimanfaatkan untuk fungsi lingkungan, seperti ruang terbuka hijau (RTH), serta tidak dapat digunakan sebagai lokasi industri, jasa, maupun perumahan.

“Tidak ada pembangunan yang diizinkan di zona hijau selain untuk fungsi aslinya. Tidak akan ada rekomendasi untuk industri, perumahan, ataupun jasa di wilayah tersebut,” tegasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/67-suara-pilkades-paw-pawenang-aklamasi-pilih-hilman-nulhakim-kades-periode-2025-2030/

Terkait LP2B, Sony memastikan rekomendasi pembangunan tidak akan dikeluarkan apabila rencana tersebut berpotensi mengubah fungsi lahan pertanian. Meski Perda mengatur mekanisme alih fungsi, prosesnya sangat ketat dan mewajibkan pengembang mengganti lahan hingga dua sampai tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.

Pada pembangunan kawasan perumahan, pengembang juga wajib memenuhi ketentuan penyediaan 20 persen RTH, dengan rincian 18 persen RTH umum dan 2 persen lahan pemakaman, yang dapat dialihkan ke lokasi lain selama luasnya sesuai aturan.

Sony menambahkan, DPUTR hanya mengeluarkan rekomendasi teknis, bukan izin pembangunan. Izin final diterbitkan oleh DPMPTSP atas nama Wali Kota, namun tetap melalui evaluasi dan monitoring DPUTR. Jika ditemukan pelanggaran tata ruang, DPUTR akan mengeluarkan teguran hingga meneruskan laporan kepada Satpol PP.

Baca: https://mediaaksara.id/oknum-wartawan-diduga-tagih-uang-koordinasi-rp1-juta-ke-pelaksana-proyek-irigasi-di-warungkiara/

“Beberapa bangunan yang disegel sebelumnya merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memastikan pembangunan sesuai rencana tata ruang,” ujar Sony.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kota Sukabumi, Yuli Noviawan, menambahkan penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (SK RK) sepenuhnya mengacu pada pola ruang dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2022. Ia menjelaskan lokasi LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) harus direkomendasikan melalui Kementerian ATR/BPN, sementara LBS (Lahan Bukan Sawah) dapat dikonsultasikan lewat dinas pertanian.

“Jika dalam RTRW kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai perumahan, maka SK RK bisa diterbitkan sesuai ketentuan,” jelas Yuli.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gebyar Sipenyu Sukabumi Bikin Heboh: 10 Kadus dan 7 Desa Diguyur Penghargaan, Ada Hadiah Umrah!

Pemerintahan

Lima Personel Polisi Dipecat Tanpa Hadir, Kapolres Sukabumi Ungkap Pesan Tegas Disiplin Polri ‎

Pemerintahan

518 ASN Kota Sukabumi Masuk Data PPATK, Inspektorat: 120 Diperiksa, Sanksi Berat Bisa Berujung Pemecatan

Pemerintahan

Prioritas Desil 1: 98 Keluarga Siswa Sekolah Rakyat Phalamartha Sukabumi Dapat Bantuan Rehab Rumah Kemensos

Pemerintahan

TKD Dipangkas, Bupati Sukabumi Ungkap Strategi Perubahan APBD 2026: Prioritas Pembangunan Jadi Sorotan

Pemerintahan

Abu Vulkanik Krakatau Ganggu Kualitas Udara, Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah

Pemerintahan

Progres Kantor Kecamatan Gunung Puyuh Capai 35 Persen, Struktur dan Atap Mulai Terpasang ‎

Pemerintahan

Karhutla Merebak di Sukabumi, Perhutani Perkuat Patroli dan Pos Pemantauan