Home / Kabar Daerah

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:44 WIB

Diterpa Isu Inkonsitusional, Ketua PPM Kota Sukabumi Buka Suara: Muscab XI Sah dan Mantan Ketua Hadir

Pengurus Cabang (PC) Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Sukabumi masa bakti 2025–2030/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Ketua Pengurus Cabang (PC) Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Sukabumi masa bakti 2025–2030, Dede Dahlan, angkat bicara menanggapi tudingan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-XI PPM Kota Sukabumi dinilai inkonstitusional dan cacat hukum.

Dede menegaskan, pelaksanaan Muscab XI sepenuhnya berada kewenangan Pengurus Daerah (PD) PPM Jawa Barat, setelah proses organisasi di tingkat kota diambil alih oleh pengurus provinsi.

“Kalau soal muscab merupakan kewenangan PD PPM Jawa Barat karena seluruh proses sudah diambil alih oleh Jabar. Saya sebelumnya juga pengurus PPM Kota Sukabumi dan ditunjuk sebagai Ketua Bidang Hukum,” ujar Dede, Sabtu (24/1/2026) di kediamannya.

Baca: https://mediaaksara.id/angin-kencang-robohkan-pohon-tua-damkar-jampangkulon-gercep-selamatkan-rumah-warga/

Ia menjelaskan, pencalonannya sebagai ketua telah memenuhi seluruh ketentuan organisasi, termasuk kelengkapan administrasi dan rekomendasi resmi.

“Seluruh persyaratan sudah saya penuhi, termasuk surat catatan dan rekomendasi dari LKRI yang legalitasnya jelas serta telah divalidasi. Rekomendasi itu memang menjadi salah satu syarat pencalonan,” jelasnya.

Terkait mekanisme pemilihan, Dede menyampaikan Muscab XI dilaksanakan melalui sistem voting yang melibatkan seluruh ranting PPM di Kota Sukabumi.

Baca: https://mediaaksara.id/angin-kencang-landa-sagaranten-pohon-tumbang-rusak-rumah-dan-ganggu-jalan-provinsi/

“Dari tujuh kecamatan, saya memperoleh dukungan lima suara,” ungkapnya.

Ditambahkan Ketua Caretaker PPM Kota Sukabumi, Pay Agustian, meluruskan isu yang menyebut Muscab XI tidak sah karena para pemilih dari tingkat ranting disebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK).

“Seluruh ranting sudah memiliki SK resmi yang dikeluarkan oleh Ketua PPM Kota Sukabumi sebelumnya, yakni Saudara Dudi. Dokumen penyerahan SK tersebut ada dan bisa dibuktikan,” tegas Pay.

Menjawab tudingan caretaker terburu-buru dalam melaksanakan Muscab XI, Pay memaparkan kronologi secara rinci. Ia menyebut, surat caretaker terbit pada 26 Desember 2025, bukan 9 Desember 2025 sebagaimana isu yang beredar.

Baca: https://mediaaksara.id/damkar-pos-x-jampangkulon-edukasi-peserta-latgab-pmr-bekali-remaja-kesiapsiagaan-kebakaran/

“Korwil bahkan masih memberikan toleransi mengundur jadwal Muscab hingga 10 Januari 2026. Saudara Dudi juga telah dihubungi melalui WhatsApp, dengan penegasan jika tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut, maka Muscab akan digelar oleh caretaker pada 11 Januari 2026,” ujarnya.

Pay juga menjelaskan, Muscab PPM Kota Sukabumi sejatinya telah beberapa kali mengalami penundaan atas permintaan Ketua PPM sebelumnya. Mulai dari jadwal 30 November 2025, diundur ke 25 Desember 2025, lalu kembali ditunda ke 28 Desember 2025.

Bahkan, melalui surat PD PPM Jawa Barat bernomor 027/PDPPM/Jabar/XII-2025 tertanggal 2 Desember 2025, telah ditegaskan apabila Muscab tidak dilaksanakan pada 25 Desember 2025, maka PD PPM Jawa Barat akan menerbitkan surat caretaker.

Baca: https://mediaaksara.id/dari-surade-untuk-umat-masjid-ponpes-sirojul-ummah-resmi-dibuka-cahaya-ibadah-dan-pendidikan/

“Pada 29 Desember 2025, kembali diajukan pengunduran ke 10 Januari 2026 melalui surat elektronik. Korwil menyetujui dengan catatan, apabila tidak juga dilaksanakan, maka Muscab akan digelar keesokan harinya oleh caretaker,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Pay menegaskan pada pelaksanaan Muscab XI, Saudara Dudi hadir langsung di lokasi kegiatan, bahkan diberi kesempatan menyampaikan sambutan serta mencalonkan diri kembali sebagai ketua.

“Kalau kemudian disebut tidak sah, tentu menjadi pertanyaan, mengingat yang bersangkutan hadir, memberi sambutan, dan ikut mencalonkan diri,” pungkasnya.

 

Sumber: @Prima

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Dua Desa di Jampangkulon Bersaing Jadi Wakil Anugerah Desa Mubarokah Tingkat Kabupaten Sukabumi

Kabar Daerah

Disporapar Buka Suara Soal Konser Surya Kencana, Izin Keramaian dan Semua Risiko Ditanggung EO

Kabar Daerah

DPRD Kota Sukabumi Soroti Konser Surya Kencana: Prioritas Keselamatan dan Perizinan 

Kabar Daerah

Konser Musik di Lapangan Surya Kencana: Disporapar Kota Sukabumi Belum Beri Penjelasan, Kecamatan Wardoy Ungkap Perizinan Ditempuh

Kabar Daerah

SPBJ Gelar Anniversary Ke-2 di Jampangkulon, Hadirkan Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim

Kabar Daerah

Tegur Kelompok Diduga Mabuk Amer, Satpam Pasar Sukabumi Jadi Korban Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Percepat Peningkatan Jalan Purwasedar–Cibodas, Warga Harap Kualitas Terjaga dan Tahan Lama

Kabar Daerah

Krisis Air Bersih Landa Cibadak, Ratusan KK Terbantu Relawan dan BPBD Sukabumi