Home / Kabar Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 09:51 WIB

Disorot ‘Mangkrak’, Fakta Terkuak! Proyek Gedung MUI Sukabumi Rp3 Miliar Ternyata Masih Berjalan, Ini Penjelasannya! 

Konferensi pers proyek Gedung MUI Sukabumi Rp3 miliar. PPK tegaskan proyek belum mangkrak, sementara persoalan pembayaran subkontraktor segera diselesaikan, Senin (13/4/2026) di Kantor MUI, Islamic Center Cisaat / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Polemik pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi senilai Rp3 miliar akhirnya mulai menemukan titik terang. Melalui konferensi pers di Kantor MUI, Islamic Center Cisaat, Senin (13/4/2026), panitia pelaksana kegiatan (PPK) akhirnya buka suara menanggapi isu proyek mangkrak yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Muh. Afrizal Adhi Permana yang menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPJM) , didampingi konsultan pengawas serta perwakilan subkontraktor, menegaskan proyek tersebut belum dapat dikategorikan sebagai mangkrak.

Di sisi lain, Agus selaku subkontraktor dari CV Elegan Pratama Mandiri (EPM) mengungkapkan penyegelan gedung yang sempat terjadi murni berkaitan dengan persoalan hak pembayaran pekerjaan senilai Rp165 juta antara dirinya dengan kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama (SBU) .

Ia menyebut, persoalan tersebut kini telah menemukan titik temu setelah difasilitasi oleh pihak MUI bersama PPK. Kesepakatan pembayaran pun telah dibuat dan dijadwalkan akan diselesaikan pada Kamis, 16 April 2026.

Direktur CV EPM Agus perlihatkan surat perjanjian pembayaran SPK dari CV SBU saat Konferensi pers bersama PPK proyek pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
Direktur CV EPM Agus perlihatkan surat perjanjian pembayaran SPK dari CV SBU saat Konferensi pers bersama PPK proyek pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

“Setelah ada kesepakatan melalui surat perjanjian, kami akan membuka segel gedung pada Selasa (14/4). Namun jika pembayaran tidak direalisasikan sesuai perjanjian, maka pada Jumat (17/4/2026) kami akan melakukan penyegelan kembali dan menempuh langkah hukum,” tegas Agus.

Agus juga menegaskan persoalan ini tidak ada kaitannya dengan MUI, melainkan murni hubungan kerja antara dirinya sebagai subkontraktor dengan pihak kontraktor utama.

“Sejak awal kami bekerja berdasarkan SPK dari CV Sayaka, bukan dari MUI,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PPK, Afrizal, menjelaskan bahwa pihak kontraktor utama telah memberikan mandat kepadanya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada subkontraktor.

Ia juga menyebut perihal keterlambatan pembayaran masih dalam proses evaluasi akhir, sehingga diharapkan dapat segera dituntaskan sesuai kesepakatan.

Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id 

Di tempat yang sama, Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep Budi Kurniawan, menegaskan MUI tidak memiliki hubungan kerja sama dengan pihak subkontraktor.

“MUI tidak ada kerja sama dengan CV Elegan. Itu murni hubungan antara kontraktor utama dan subkontraktor. Kami bahkan mengetahui adanya penyegelan dari media sosial,” ujarnya.

Asep menyayangkan dampak yang ditimbulkan, di mana MUI justru menjadi pihak yang disalahkan dalam polemik tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan pembangunan gedung MUI bersumber dari anggaran hibah Rp3 miliar yang dikelola oleh panitia pelaksana kegiatan (PPK), bukan oleh MUI secara langsung.

“Perlu diluruskan, yang melaksanakan pembangunan adalah PPK, bukan MUI. Prosesnya juga melalui mekanisme lelang sesuai arahan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Menurut Asep, informasi yang menyebut proyek tersebut mangkrak tidak sepenuhnya benar. Ia menyebut pembangunan sempat mengalami keterlambatan karena masih dalam tahap evaluasi, namun secara administrasi dan progres pekerjaan tetap berjalan.

Ia menambahkan, sebuah proyek dapat dikategorikan mangkrak secara hukum apabila telah terdapat temuan kerugian negara atau tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil pemeriksaan lembaga seperti Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta anggaran telah habis tanpa kelanjutan pembangunan.

“Selama proses masih berjalan dan belum ada temuan tersebut, maka tidak bisa disebut mangkrak. Kami harap persoalan ini bisa diluruskan,” pungkasnya.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Konferensi PWI Sukabumi 2026 Makin Dekat, Jabar Turun Tangan Kawal Suksesi Kepemimpinan

Kabar Daerah

Tak Sekadar Masak! Dinkes Sukabumi Latih Penjamah Makanan SPPG Demi Standar Nasional

Kabar Daerah

Sekolah Rusak, Harapan 57 Pelajar: Begini Potret SDN Kaum Hegarmanah Sukabumi

Kabar Daerah

UMKM Lokal Naik Kelas: S&F Shoes Sukabumi Tawarkan Sandal Berkualitas Harga Bersaing

Kabar Daerah

HHBK Dongkrak Ekonomi Desa: Madu Trigona hingga Kopi Cipeuteuy Mulai Dilirik Pasar

Kabar Daerah

Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu, Petani Sukabumi Justru Terima Setengahnya, Ada Apa di Balik Rantai Distribusi?

Kabar Daerah

Operasi Lebih Aman di RSUD Jampangkulon, Peran Dokter Anestesi Jadi Kunci Keselamatan Pasien

Kabar Daerah

Regenerasi KTH Segar Alam Dimulai! Musyawarah Desa Mekarjaya Perkuat Kepemimpinan dan Arah Baru