Home / Pemerintahan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:25 WIB

Disdik Sukabumi Tegaskan MPLS 2026 Wajib Ramah Anak, Perploncoan hingga Hukuman Fisik Dilarang

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena diwawancara awak media / Foto: Istimewa

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena diwawancara awak media / Foto: Istimewa

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena diwawancara awak media di Gedung Pendopo / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 wajib mengedepankan prinsip sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena menyampaikan, seluruh sekolah telah menerima surat edaran mengenai pelaksanaan MPLS. Edaran tersebut mengatur tata cara penyambutan peserta didik baru, termasuk ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan agar berlangsung edukatif tanpa praktik yang merugikan siswa.

“Tahun ini kami sudah mengeluarkan edaran tentang MPLS yang ramah. Di dalamnya telah diatur bagaimana memperlakukan peserta didik baru dengan baik, termasuk berbagai ketentuan teknis pelaksanaannya,” ujarnya, Senin (13/7/2026) di Gedung Pendopo.


Baca Juga :

Untuk jenjang SMP, pada tahun ajaran 2026/2027 tercatat sekitar 18.426 peserta didik baru yang diterima di 160 SMP Negeri, ditambahin swasta total sekitar 380 sekolah.

Deden menegaskan seluruh sekolah wajib berpedoman pada regulasi mengenai penyelenggaraan sekolah yang aman dan nyaman. Konsep orientasi peserta didik harus berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, serta pemberian layanan pendidikan yang sesuai dengan usia dan kebutuhan anak.

Selain itu, sejumlah praktik yang selama ini identik dengan masa orientasi dinyatakan dilarang, di antaranya perploncoan, hukuman yang merendahkan atau bersifat fisik, serta penggunaan atribut yang memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun MPLS, sekolah juga diingatkan agar tidak membebani orang tua dengan kewajiban menyediakan perlengkapan atau atribut tertentu di luar ketentuan.


“Sejak diberlakukannya konsep MPLS, praktik perploncoan sudah tidak diperbolehkan. Sekarang, dengan adanya ketentuan sekolah aman dan nyaman, sekolah harus benar-benar menjadi tempat yang melindungi peserta didik,” katanya.

Apabila terdapat pelanggaran disiplin selama MPLS, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pembinaan yang telah diatur sekolah dengan melibatkan komunikasi bersama orang tua serta tetap menghormati hak-hak anak.

Kadisdik berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan MPLS secara edukatif, inklusif, dan menyenangkan sehingga peserta didik baru mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah tanpa tekanan maupun intimidasi.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

HUT ke-51 Perumda TBW, Bobby Maulana Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan Air Bersih

Pemerintahan

Pustaka-HAM Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemkab Sukabumi ke Kejari ‎

Pemerintahan

Pejabat Kejari Kota Sukabumi Tak Bisa Ditemui, Wawancara Pendampingan Proyek APBD – APBN TA 2026 Belum Terjawab  ‎

Pemerintahan

Bupati Asjap Dorong UMKM Diperkuat Lewat Kredit PRIMAS Bunga 0 Persen dari BPR Sukabumi

Pemerintahan

Proyek Jalan Prana Sukabumi Retak Sebelum Rampung, DPUTR Perintahkan Penyedia Bongkar dan Cor Ulang

Pemerintahan

PAD Digenjot, Bupati Sukabumi Minta ASN Tingkatkan Pelayanan dan Kejar Pajak Tepat Waktu

Pemerintahan

Rotasi Pejabat Kemenag Jabar, Agus Buhori Resmi Pimpin Kemenag Kota Sukabumi

Pemerintahan

K3S Gegerbitung Gandeng Inspektorat, Budaya Antikorupsi Diperkuat di Sekolah Dasar