Bupati Sukabumi, Asep Japar bersama Wakil Bupati Sukabumi di Wawancara awak media di Ponpes Assalam Warungkiara/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Penanganan bencana pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, memasuki fase krusial. Warga terdampak kini berpacu dengan waktu, mendesak percepatan penerbitan dokumen SPH 21 sebagai syarat utama relokasi hunian tetap.
Keluhan warga menguat dalam audiensi bersama Forkopimcam Bantargadung di Kantor Desa Bantargadung. Mereka menilai proses administrasi berjalan lamban, sementara kebutuhan akan kepastian tempat tinggal semakin mendesak.
SPH 21 menjadi dokumen kunci dalam legalitas lahan relokasi. Tanpa itu, rencana pemindahan warga ke hunian tetap belum dapat direalisasikan, meski kondisi di lokasi terdampak terus mengkhawatirkan.
Desakan kembali mengemuka dalam rapat di Aula Desa Bantargadung, Selasa (28/4/2026). Warga meminta pemerintah segera memastikan ketersediaan lahan relokasi di Kampung Cikembang, Dusun Sukamana.
Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, menyampaikan harapan masyarakat atas relokasi dapat segera terealisasi. Namun hingga kini, kendala administratif masih menjadi hambatan utama yang belum terselesaikan.
Situasi semakin mendesak karena masa Dana Tunggu Hunian (DTH) hanya berlaku selama enam bulan. Jika relokasi tak segera terealisasi, warga berisiko menghadapi ketidakpastian baru tanpa jaminan tempat tinggal yang layak.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/relokasi-cijambe-tersendat-lbh-ika-siap-kawal-ke-dpr-ri-dan-pemprov-jabar/
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sukabumi, Asep Japar, memastikan pemerintah daerah tengah memproses seluruh kebutuhan administrasi yang dikeluhkan warga.
“Sedang diurus. Tenang saja, saya tidak diam. Keberpihakan kami jelas kepada masyarakat,” ujar Bupati, Kamis (30/4/2026) di Ponpes Assalam Warungkiara.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanganan relokasi, namun mengingatkan seluruh proses harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat segera mendapatkan hunian layak. Mohon bersabar karena prosesnya harus sesuai aturan,” tambahnya.
Kondisi ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan penanganan pascabencana berjalan cepat, tepat, dan berpihak pada warga. Di sisi lain, masyarakat kini menanti realisasi konkret dari janji percepatan.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







