Audiensi LSM Kompak bersama Panitia SPMB di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di wilayah Sukabumi kembali menjadi sorotan. Dalam audiensi yang digelar di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V pada Senin, 30 Juni 2025, LSM Kompak bersama pengawas wilayah mengungkapkan sejumlah permasalahan, terutama terkait jalur domisili dan sistem zonasi.
Ketua Pengawas Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Iwan Setiawan, menyebutkan sistem zonasi saat ini belum sepenuhnya berpihak pada wilayah-wilayah penyangga di Kota Sukabumi. Hal ini menjadi sorotan mengingat beberapa SMA negeri di kota kerap menjadi tumpuan siswa dari kabupaten, terutama dua kecamatan yang belum memiliki SMA negeri.
“Kalau dilihat dari sisi aturan, masyarakat memandangnya secara umum, tidak membedakan Kota dan Kabupaten. Tetapi faktanya, Kota Sukabumi justru menjadi penyangga bagi siswa dari Kabupaten. Ini harus menjadi perhatian dalam penentuan zonasi,” jelas Iwan.
Iwan juga menanggapi sejumlah temuan dari LSM Kompak terkait anomali titik koordinat domisili siswa. Ia mengakui sistem pendaftaran online masih mengalami ketidaksesuaian antara lokasi calon siswa dengan alamat di Kartu Keluarga (KK). Beberapa kasus ditemukan titik koordinat yang terlalu dekat atau bahkan terlalu jauh dari lokasi sebenarnya.
“Kita sudah lakukan verifikasi faktual terhadap titik-titik anomali. Beberapa siswa yang koordinatnya terdeteksi ‘mendekat’ sudah kami koreksi,” imbuhnya.
Meski demikian, Iwan mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, termasuk LSM, yang dinilainya sangat konstruktif sebagai bahan evaluasi ke depan.
Sementara itu, Ketua Investigasi LSM Kompak, Dadang Jamaludin, meminta pihak KCD Wilayah V dan sekolah-sekolah di Sukabumi untuk lebih serius dalam menegakkan aturan pelaksanaan PPDB.
” Kami menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan jalur domisili. Sistemnya sudah cukup baik, tapi human error masih kerap terjadi. Ini yang perlu diperbaiki,” tegas Dadang.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas para pejabat pelaksana. Jika tidak mampu menjalankan tugas sesuai regulasi, sebaiknya mengundurkan diri agar tidak merugikan masyarakat.
“Kalau memang tidak bisa bekerja sesuai regulasi, lebih baik berhenti saja,” pungkasnya.
Ia berharap evaluasi terbuka ini diharapkan menjadi momentum memperbaiki sistem PPDB agar lebih adil, transparan, dan menjamin akses pendidikan yang merata di Sukabumi.
Reporter: Nald
Redaktur: Rapik Utama







