Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Agung Pratama Putera/ Foto: Mediaksara
MEDIAAKSARA.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 kembali digulirkan pemerintah pusat. Hal ini disambut antusias oleh masyarakat, termasuk Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kepala Desa Karangtengah, Agung Pratama Putera, dikonfirmasi Mediaksara menyatakan PTSL masih dibutuhkan oleh masyarakat, karena cakupan jumlah di desanya belum mencapai separuh dari keseluruhan bidang tanah.
“Program bergulir setiap tahun karena memang di Karangtengah baru kurang dari setengah yang sudah terlayani. Tahun 2024 pun masih menyisakan sejumlah bidang yang belum selesai,” ujar Agung.
Untuk tahun 2025, Pemerintah Desa Karangtengah menargetkan mengusulkan 500 bidang tanah untuk didaftarkan. Pengajuan juga akan didukung dengan layanan tim PTSL
” Mudah-mudahan target 500 bidang bisa terpenuhi dan tidak ada lagi yang menggantung seperti sebelumnya,” tambahnya di Kantor Desa Karangtengah.
Agung juga menyoroti arahan dari Kepala BPN yang menegaskan bahwa seluruh pekerjaan PTSL harus selesai di tahun yang sama dengan pelaksanaannya. Penyelesaian pekerjaan tidak boleh dibebankan ke tahun-tahun berikutnya.

“2023 harus selesai di 2023, 2024 selesai di 2024. Untuk tahun 2025, diharapkan tidak ada lagi pekerjaan rumah yang dibawa ke tahun-tahun selanjutnya,” tegas Agung pada Jum’at (25/04/2025).
Dari sisi regulasi, biaya administrasi program PTSL 2025 tetap di angka Rp150.000, tanpa ada perubahan dari tahun sebelumnya. Namun, perbedaan besar terletak pada mekanisme jumlah kuota. Contoh jika pada tahun 2024 kuota ditentukan per desa, seperti Desa Karangtengah yang mendapat alokasi sampai 1.250 bidang .Maka pada 2025 sistem ini diubah total. Tidak ada lagi pembatasan jumlah bidang per desa. Prinsipnya, ” Siapa cepat, dia dapat.” Artinya, desa yang lebih dahulu mengajukan dengan berkas lengkap akan lebih dulu diproses, tanpa batasan kuota tetap.
Meski demikian, Agung terangkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan yang nanti akan disampaikan dalam sosialisasi ke warga masyarakat.
Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-di-desa-tanjungsari-911-sertifikat-tanah-resmi-diserahkan/
1. Kelengkapan Berkas: Semua pengajuan harus disertai dokumen lengkap, usahakan tidak boleh ada wanprestasi terkait obyek tanah yang diajukan.
2. Kesesuaian Subjek dan Objek: Nomor Induk Bidang (NIB) harus sesuai antara pemilik dan tanah yang dimiliki.
3. Keselarasan luas tanah tahun 2024 masih ditemukan perbedaan antara data AJB dan hasil ukur di sertifikat , meskipun tidak signifikan, tetap kesesuaiannya harus melalui proses perbaikan.
4. Peran tim fisik: ketika kelengkapan berkas di desa sudah cukup. Namun jika survei dan pengukuran belum dilakukan oleh tim lapangan, maka proses bisa terhambat.
Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-desa-tanjungsari-beres-ketua-bpd-amankan-sertifikat-dengan-baik/
Masih kata Agung, Kepala BPN menargetkan agar proses administrasi penyelesaian yuridis, hingga pengukuran fisik semuanya berkomitmen bisa rampung dalam waktu dua bulan, tergantung dari kesiapan dan kerja sama semua pihak yang terlibat.
Dengan semangat kolaborasi dan dukungan masyarakat, Pemerintah Desa Karangtengah optimis bahwa pelaksanaan PTSL 2025 dapat berjalan dengan lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Redaktur: Rapik Utama







