Warga Penerima PTSL Desa Tanjungsari, Kec.Jampangtengah / Foto : De
MEDIAAKSARA.ID – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, Abdul Kohar, mengapresiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilaksanakan oleh ATR-BPN Kabupaten Sukabumi.
Mewakili Kepala Desa Tanjungsari, Abdul Kohar mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan program sertifikasi tanah ini. Sebanyak 911 bidang tanah warga kini telah resmi bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, diharapkan warga dapat lebih tenang dalam memanfaatkan tanahnya, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha.
“Alhamdulillah, pada Senin (10/02/2025), pihak BPN telah menyerahkan sertifikat kepada warga Desa Tanjungsari. Masyarakat menyambutnya dengan gembira karena sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah mereka,” ujar Abdul Kohar kepada awak media.
Ia menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan tahap ketiga dari program PTSL di Desa Tanjungsari. Sebelumnya, tahap pertama telah menerbitkan 600 sertifikat, disusul tahap kedua dengan 300 sertifikat. Pada tahap ketiga ini, sebanyak 911 bidang tanah mendapatkan legalitas resmi.
Proses sertifikasi melalui berbagai tahapan, mulai dari pengukuran tanah secara akurat, pendataan kepemilikan, hingga pembuatan gambar bidang tanah. Seluruh tahapan tersebut dilakukan oleh petugas PTSL yang bekerja sama dengan BPN Kabupaten Sukabumi.
Abdul Kohar juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan baik. “Sertifikat ini adalah bukti kepemilikan yang sah, jadi harus diamankan dengan baik agar tidak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya pada Rabu (12/02/2025).
Reporter: De







