Audensi Forkopimcam Cikembar, PT Deswita, dan Pemdes Sukamulya menyepakati tujuh poin mencegah pungli dalam rekrutmen kerja PT PAIHO di Aula Kecamatan Cikembar/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa Sukamulya, Forkopimcam Cikembar, dan PT Deswita menyepakati tujuh poin penting dalam upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen kerja ke PT PAIHO. Kesepakatan tersebut disusun berdasarkan hasil audiensi dan diskusi publik di Aula Kecamatan Cikembar pada Kamis (24/7/2025).
Dalam keputusan bersama, disepakati seluruh proses perekrutan tenaga kerja oleh PT Deswita harus dilakukan sesuai aturan, dengan syarat utama pelamar merupakan warga Desa Sukamulya dan melampirkan SKCK dari kepolisian. Selain itu, Pemerintah Desa dilarang menerbitkan surat domisili bagi pelamar dari luar desa.
Salah satu poin penting lainnya adalah penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pungli, baik dari unsur internal desa seperti LPM, BPD, Karang Taruna, maupun oknum pegawai PT PAIHO. Jika praktik pungli kembali ditemukan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan PT Deswita.
Kesepakatan juga menuntut PT PAIHO memperkerjakan kembali 17 orang pegawai harian lepas (HL) yang diberhentikan pada Juni 2025.
Untuk mengawal pelaksanaan kesepakatan, dibentuk tim pengawalan Rekomendasi yang terdiri dari Pemdes Sukamulya, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan tim koordinasi mediasi.
Rusman Gani, perwakilan PT Deswita, berharap situasi di wilayah Desa Sukamulya tetap kondusif dan bebas dari pungli. “Harapan saya mulai hari ini, Desa Sukamulya selalu kondusif serta terhindar dari berbagai macam pungli,” ujar Rusman melalui seluler kepada MediaAksara.id, Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan pihaknya bersama tripides akan menindak tegas pelaku pungli terhadap warga yang hendak melamar kerja ke PT PAIHO maupun posisi HL.
“Ini adalah pelajaran bagi kita semua. Ke depan, pengawasan harus lebih ketat supaya tidak terjadi pungli-pungli lagi, khususnya terhadap warga Desa Sukamulya,” pungkas Rusman Gani.
Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan dari pihak Muspika Cikembar dan Pemerintah Desa Sukamulya.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







