Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin diwawancara awak media / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, mendorong program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Provinsi Jawa Barat tahun 2025 tidak hanya difokuskan pada kawasan kumuh. Menurutnya, siapapun yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari pemerintah.
“Pertama, Rutilahu provinsi pasti ada di kawasan kumuh. Tapi kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar penerimanya tidak hanya terbatas pada wilayah itu. Siapapun yang berhak, harus tetap dibantu oleh provinsi,” kata Jaenudin, yang juga menjabat Sekretaris Komisi V DPRD Jabar, saat dikonfirmasi MediaAksara, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Jaenudin mengusulkan nominal bantuan Rutilahu ditingkatkan dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per unit. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan selama pelaksanaan program sosial, demi memastikan hak masyarakat benar tepat sasaran tersampaikan.

Rutilahu, Desa Sukamanah Cisaat Sukabumi 2025 / Foto: Istimewa
“Pelaksanaannya harus secara terbuka dan diawasi, karena ini menyangkut hak warga yang membutuhkan,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai wilayah Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang masih masuk dalam kategori Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Jaenudin meminta para kepala desa dan camat segera melakukan pemetaan warga yang membutuhkan bantuan, baik dari CSR, APBD Provinsi atau Kabupaten.
” Kemiskinan ekstrem itu ada di beberapa desa. Pemetaan harus segera dilakukan oleh camat dan kades. Tinggal dipetakan mana saja warga yang betul-betul membutuhkan,” beber Jaenudin saat ditemui di Warung Nasi Bah Udin, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan.
Meski Rutilahu merupakan ranah Komisi I DPRD Jabar, Jaenudin menegaskan Komisi V yang membidangi kesejahteraan rakyat tetap mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas program sosial tersebut demi keadilan sosial.
Reporter: Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







