Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap tiga Raperda strategis/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan pendapat Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam penyampaian, Bupati Asep Japar menegaskan Raperda tentang Desa memiliki peran strategis sebagai payung hukum yang mampu mengintegrasikan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Regulasi tersebut diharapkan menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.
“Raperda diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sebagai instrumen hukum untuk menjamin kesetaraan gender, melindungi hak-hak perempuan, serta mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Menurutnya, perempuan harus memiliki akses, kesempatan, dan peran yang setara dalam berbagai sektor pembangunan daerah. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menilai regulasi sangat penting untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh di daerah.
Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga tahun 2025 penanganan kawasan kumuh telah mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luasan kawasan kumuh yang teridentifikasi. Namun demikian, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan yang memerlukan penanganan lanjutan.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” ungkapnya.
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







