Pimpinan DPRD bersama Bupati Kabupaten Sukabumi pimpin Rapur membahas Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Agenda rapat mencakup penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat Bupati terhadap nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda inisiatif DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, dan dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan disampaikan perwakilan masing-masing fraksi, yakni Fraksi Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi memberikan berbagai catatan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai masukan diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Sesuai agenda yang telah ditetapkan, jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026.
Pada agenda kedua, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat terhadap nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penyampaian pendapat Bupati merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD dan ketentuan perundang-undangan sebelum memasuki pembahasan lanjutan bersama DPRD.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan seluruh Raperda yang telah disampaikan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hari ini Bupati telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda mengenai kawasan permukiman kumuh, pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta Raperda tentang desa. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Kami berharap seluruh Raperda yang dibahas benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi. Seluruh fraksi nantinya akan memberikan pandangan dan masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya,” ujar Yudha Sukmagara.
Sumber: Humas Setwan DPRD Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







