Rapat Paripurna DPRD saat penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali mencatatkan capaian membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas saat menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/6/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD menjadi forum penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sekaligus evaluasi kinerja keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.
Dalam nota pengantarnya, Wabup mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025. Prestasi tersebut merupakan raihan WTP ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Menurutnya, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan indikator pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan, didukung sistem pengendalian internal yang baik serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Raihan WTP ini harus sejalan dengan manfaat program yang dirasakan masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tegasnya.
Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 99,23 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan capaian 101,96 persen.
Di sisi belanja daerah, realisasi anggaran mencapai 95,97 persen dari rencana yang telah ditetapkan. Dari capaian, Kabupaten Sukabumi berhasil membukukan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp169,72 miliar.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep, menyampaikan apresiasi atas penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD yang menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).
Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







