Peta Lokasi Rencana Pusat Pemerintahan dan Ibukota Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) sebanyak 21 Kecamatan / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Bupati Sukabumi, Asep Japar, menanggapi wacana Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang berkeinginan memasukkan sembilan kecamatan ke dalam wilayah Pemerintah Kota Sukabumi. Menurutnya, rencana tersebut harus ditempatkan dalam kerangka menghormati perjuangan panjang para tokoh dan presidium yang memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU).
Klik Podcast Klarifikasi PWI Kabupaten Sukabumi : https://youtu.be/_bfDTkPENTw?si=asO47AG-WLWAkolR
Kesembilan kecamatan yang dimaksud yakni Kadudampit, Cisaat, Sukabumi, Kebonpedes, Gegerbitung, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, dan Cireunghas.
“Sejatinya kita harus saling menghormati hasil keputusan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) , di mana pemekaran untuk Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) ,sampai hari ini terkendala moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014,” kata Asep Japar di Pendopo Sukabumi, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 36, Kota Sukabumi, Rabu (20/8/2025).
Baca:https://mediaaksara.id/bangunan-madrasah-diniyah-di-gunungguruh-ambruk-90-siswa-kehilangan-ruang-belajar-dewan-dapil-iv-masih-no-comen/
Asep, yang akrab disapa Asjap, menegaskan perihal usulan Wali Kota Sukabumi harus dilihat secara bijak. Menurutnya, langkah itu tidak boleh mengabaikan perjuangan tokoh masyarakat, aktivis, dan pihak-pihak yang sejak lama memperjuangkan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara.
” Ya, saya setuju pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dan Selatan yang sudah masuk agenda. Itu sudah sesuai dengan analisis dan kajian akademis, bahkan sudah sampai di meja Presiden saat itu. Namun karena ada moratorium, kita tinggal menunggu dan menghormati hasil Prolegnas,” pungkas Asjap.
Redaktur: Rapik Utama







