Sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal KPPBC TMP-A Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP-A) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal bagi lima puluh peserta terdiri dari pemerintah kecamatan, desa, masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
Sosialisasi bertajuk “Stop dan Gempur Rokok Ilegal” berlangsung di Taman Wisata Alam Oasis Selabintana, Kecamatan Sukabumi, pada Senin (6/10/2025), merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait identifikasi pita cukai asli dan palsu.
Narasumber dari Bea dan Cukai Bogor, Retno Wulandari, menyampaikan kegiatan ini sejalan dengan tema nasional Bea Cukai tahun 2025, yakni “Lebih Fokus Lebih Baik.” Menurutnya, edukasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan publik dalam menjaga keuangan negara serta melindungi konsumen dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi negeri. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif dalam memerangi peredarannya,” ujar Retno.

Ia menambahkan, masyarakat dapat mengenali rokok ilegal dari tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Semua bentuk pelanggaran tersebut merugikan negara serta menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Asep Saefudin, memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan kolaboratif ini. Menurutnya, Satpol PP siap mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan masyarakat. Apabila menemukan praktik jual beli rokok atau cukai tembakau ilegal, segera laporkan agar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Asep juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk menjaga lingkungan ekonomi yang sehat dan taat aturan, sehingga program Gempur Rokok Ilegal bisa berjalan efektif di tingkat desa hingga kecamatan.
Melalui kegiatan sosialisasi BKCHT, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat menolak rokok ilegal, sekaligus mendukung keberlanjutan penerimaan negara dari sektor cukai yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Redaktur: Rapik Utama







