Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Sukabumi, Rozak Daud diwawancara awak media usai aksi hari tani di kantor BPN Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Sukabumi, Rozak Daud, menegaskan urgensi pelaksanaan reforma agraria di Desa Cidolog setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasir Kentjana pada 31 Desember 2017. Ia menilai ketimpangan struktur penguasaan lahan di wilayah tersebut telah menggerus ruang hidup petani dan memicu kemiskinan struktural yang berkepanjangan.
Desa Cidolog, dengan jumlah penduduk 3.725 jiwa, merupakan wilayah agraris yang mayoritas warganya bergantung pada sektor pertanian. Namun luas lahan produktif justru tidak berpihak kepada petani. Data menunjukkan terdapat 225,970 hektare lahan yang dikuasai perusahaan perkebunan swasta, termasuk 181,2446 hektare milik PT Pasir Kentjana. Sementara itu, lahan permukiman dan fasilitas publik hanya 10,384 hektare.
Kondisi tersebut membuat setiap penduduk Cidolog secara matematis hanya memiliki akses ruang hidup sekitar 27,9 m², jauh tertinggal dibandingkan lahan perkebunan swasta yang mencapai 606,6 m² per jiwa. “Ini menggambarkan desa pertanian tanpa tanah untuk petani. Ruang ekonomi rakyat dipersempit oleh kepentingan korporasi,” tegas Rozak pada Senin (24/11/2025).
Menurutnya, ketimpangan ini bukan semata persoalan tata ruang, melainkan masalah struktural yang memproduksi ketidakadilan sosial. Banyak warga terpaksa menjadi buruh tani musiman, hidup dari upah harian tanpa kepastian, karena tidak memiliki akses lahan sebagai alat produksi utama.
Dalam kerangka hukum, Rozak menegaskan sesuai SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 18/HGU/BPN/1992 yang menyatakan berakhirnya HGU PT Pasir Kentjana menjadi momentum penting. Ketika HGU berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah otomatis kembali menjadi Tanah Negara yang selayaknya dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Mandat tersebut diperkuat oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA 1960, Perpres 62/2023 tentang Reforma Agraria, serta Permen PP No 18/2021 yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Rozak menegaskan redistribusi lahan eks HGU merupakan kewajiban konstitusional dan moral. Penerimanya harus diprioritaskan kepada:
1. Petani tak bertanah,
2. Petani gurem,
3. 100 KK penggarap eksisting,
4. Keluarga miskin yang membutuhkan ruang hidup dan ruang usaha produktif.
Sebagian lahan juga harus dialokasikan untuk perluasan permukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum mengingat keterbatasan ruang publik yang menjadi hambatan perkembangan desa.
“Jika redistribusi tidak dilakukan, pemerintah sedang memelihara kemiskinan struktural dan membuka ruang konflik agraria. Sebaliknya, reforma agraria dapat menjadi tonggak keadilan distribusi sumber daya dan penguatan ekonomi rakyat,” jelasnya.
Bagian dari upaya serius dan edukasi ke masyarakat serta penegasan, pemerintah bisa memasang papan informasi tentang waktu masa aktif HGU serta jenis kegiatan sesuai peruntukan. Hal ini penting dilakukan agar informasi yang tersampaikan ke publik adalah akurat. Jangan sampai hanya pasal karet yang menakutkan ke petani yang dipasang dalam bentuk papan informasi oleh perusahaan, seperti larangan memasuki layanan perusahaan apabila melanggar akan dikenakan denda dan pidana.
Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pemerintah Desa Cidolog, Pemerintah Kecamatan Cidolog, maupun PT Pasir Kentjana Cidolog.
Sumber: ABSW
Redaktur : Rapik Utama







