Panitia Pilkades menetapan dua calon Kepala Desa PAW Pawenang, Kecamatan Nagrak-Sukabumi resmi Hilman Nulhakim dan Zhohar Ismaya Subur / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, resmi menetapkan dua calon kepala desa yang akan maju pada pemilihan PAW periode 2025–2030. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno di Aula Bale Desa Pawenang, Rabu (19/11/2025).
Penetapan dua calon dilakukan setelah keduanya dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan lolos verifikasi panitia. Mereka adalah Hilman Nulhakim dan Zhohar Ismaya Subur.
Camat Nagrak, Adang Sutianda, menegaskan proses Pilkades PAW harus menjadi momentum menghadirkan pemimpin desa yang demokratis, amanah, dan sesuai harapan masyarakat. Ia meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas hingga pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan pada 23 November 2025.
Adang mengingatkan agar warga, panitia, dan para calon tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kegaduhan. “Apabila ada hal yang tidak diinginkan, aparat hukum akan bertindak. Ikuti aturan, jangan membuat suasana keruh di Desa Pawenang,” ujarnya.
Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Pawenang, Nana Sujana, menjelaskan hasil pleno menyimpulkan dua bakal calon yang mendaftar telah melalui penelitian berkas sejak ditutupnya pendaftaran pada 17 November 2025. Keduanya dinyatakan sah sebagai calon yang berhak maju.
Penetapan calon Kades sekaligus mengakhiri tahapan administrasi dan membuka jalan menuju proses pemilihan melalui Musdes. Sesuai aturan, calon kepala desa PAW minimal dua orang dan maksimal tiga orang.
Camat Nagrak juga berpesan agar semua calon mengikuti mekanisme pemilihan sesuai peraturan dan siap menerima hasil keputusan akhir Musdes. “Saya harap semua calon bisa terpilih secara demokratis dan dapat legowo menerima hasilnya,” ucapnya.
Sumber: @Ab
Redaktur: Rapik Utama







