Operasi Antik Lodaya 2025: Polres Sukabumi Kota ungkap delapan kasus narkoba dengan barang bukti 97,51 gram sabu, 11 pelaku ditangkap/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar pada 6–15 November 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 terduga pelaku, dua di antaranya target operasi (TO) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 97,51 gram.
Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif tim yang terus memantau perkembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Selama Operasi Antik Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap delapan kasus dan mengamankan sebelas terduga pelaku. Dua di antaranya merupakan target operasi. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 97,51 gram,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/rumah-warga-di-parakansalak-disambar-petir-bpbd-gercep-lakukan-assessment/
Para pelaku yang diamankan merupakan warga Sukabumi dengan beragam profesi, mulai dari karyawan swasta, buruh harian, hingga pelajar dan mahasiswa. Mereka ditangkap di sejumlah titik rawan di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Daftar pelaku yang diamankan yaitu:
RS alias J (46) – 1,01 gram sabu, ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, Cibeureum.
R alias A (45) & RR alias B (39) – 27,10 gram sabu, ditangkap di Gang Adirja, Cikole.
AA alias U (29) – 10,42 gram sabu, diamankan di Sukaraja.
AS alias P (24), pelajar/mahasiswa – 9,96 gram sabu, ditangkap di Bojongraharja, Cikembar.
RM alias J (34) – 6,71 gram sabu, ditangkap di Tipar, Citamiang.
DA alias H (31) & IM alias B (44) – 2,7 gram sabu, diamankan di Benteng Kidul, Warudoyong.
DF alias A (42) & FT alias K (44) – 38,09 gram sabu, diamankan di Sukaraja.
MNA alias A (28) – 1,52 gram sabu, ditangkap di Jalan Parahita Ciandam, Cibeureum.
Baca: https://mediaaksara.id/terlindas-truk-tronton-pemotor-asal-tasikmalaya-tewas-di-jalan-raya-cikukulu/
Menurut AKP Tenda, para pelaku menjalankan peredaran sabu menggunakan sistem tempel dan komunikasi terbatas untuk memecah rantai distribusi. Petugas kemudian berhasil menelusuri pola tersebut dan mengamankan mereka di lokasi yang berbeda.
“Modusnya masih klasik, tetapi mereka berusaha memecah jaringan dengan sistem tempel dan komunikasi terbatas. Petugas kami mengikuti pola tersebut hingga para pelaku bisa diamankan,” jelasnya.
Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKP Tenda menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga generasi muda dari dampak buruk narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna. Upaya tegas dan berkelanjutan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sumber: Den’s
Redaktur: Rapik Utama







