Kepala Seksi Penataan Hak dan Pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Anang Hendri Prayugo diwawancara awak media / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Rekomendasi Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), pada Rabu (5/11/2025) di Hotel Augusta, Jalan Cikukulu, Kecamatan Cicantayan.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, unsur pemerintah kecamatan dari 47 wilayah, Gabungan Pengusaha Perkebunan, serta organisasi kepala desa. Sosialisasi ini menjadi langkah penting memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan berorientasi pada investasi yang tertib.
Kepala Seksi Penataan Hak dan Pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Anang Hendri Prayugo, mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 31 Tahun 2025 merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menciptakan iklim investasi yang tertib, sehat dan berkeadilan.
Menurutnya, melalui penerapan Perbup HGU, setiap pengajuan hak lahan akan memiliki regulasi yang jelas, sehingga mampu mendorong investasi yang sesuai aturan dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Perbup ini adalah regulasi yang bagus dan menjadi bukti keseriusan Pemkab Sukabumi mendukung iklim investasi. Tujuannya agar pengelolaan lahan tertib, tujuannya jelas, dan kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat,” ujar Anang Hendri Prayugo mewakili Kakan BPN Kabupaten Sukabumi.
Ia menegaskan, dalam proses HGU terdapat tiga tahapan utama, yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak, yang masing-masing wajib memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap permohonan juga harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah sebelum disetujui.
Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-di-desa-tanjungsari-911-sertifikat-tanah-resmi-diserahkan/
Terkait pengawasan, Anang menyoroti pentingnya peran dinas teknis terkait yang tergabung dalam gugus tugas reforma agraria (GTRA) dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan lahan HGU. Ia mencontohkan, jika izin HGU diperuntukkan bagi tanaman karet namun digunakan untuk sawit, maka dinas teknis wajib melakukan peninjauan dan pelaporan hasil evaluasi tersebut.
“Kalau dalam izinnya tanaman karet tapi di lapangan ditanami sawit, itu jadi bagian dari evaluasi dinas teknis. Mereka harus memonitor dan menindaklanjuti sesuai hasil laporan. Bila ada penyimpangan, maka penindakan dilakukan bersama pemerintah daerah,”jelasnya.
Lebih lanjut, Anang menegaskan Kantor Pertanahan tidak akan menerbitkan hak HGU apabila tidak disertai rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Dengan demikian, seluruh proses perizinan dapat terkoordinasi dengan baik, menghindari potensi penyalahgunaan lahan, dan memastikan manfaat investasi dapat dirasakan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, BPN Sukabumi berharap seluruh pemegang HGU, pelaku usaha, pemerintah desa dan perangkat daerah memahami mekanisme baru yang diatur dalam Perbup 31 Tahun 2025, sehingga tercipta pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Redaktur: Rapik Utama







