Home / Pemerintahan

Kamis, 6 November 2025 - 11:56 WIB

BPN Sukabumi Dorong Tertib Investasi: Perbup HGU Cegah Penyalahgunaan Lahan

Kepala Seksi Penataan Hak dan Pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Anang Hendri Prayugo diwawancara awak media / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Rekomendasi Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), pada Rabu (5/11/2025) di Hotel Augusta, Jalan Cikukulu, Kecamatan Cicantayan.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, unsur pemerintah kecamatan dari 47 wilayah, Gabungan Pengusaha Perkebunan, serta organisasi kepala desa. Sosialisasi ini menjadi langkah penting memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan berorientasi pada investasi yang tertib.

Kepala Seksi Penataan Hak dan Pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Anang Hendri Prayugo, mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 31 Tahun 2025 merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menciptakan iklim investasi yang tertib, sehat dan berkeadilan.

Baca: https://mediaaksara.id/polemik-lahan-eks-n-v-p-d-hardja-panitia-desak-atr-bpn-sukabumi-segera-tindaklanjuti-sengketa/

Menurutnya, melalui penerapan Perbup HGU, setiap pengajuan hak lahan akan memiliki regulasi yang jelas, sehingga mampu mendorong investasi yang sesuai aturan dan berdampak positif bagi masyarakat.

“Perbup ini adalah regulasi yang bagus dan menjadi bukti keseriusan Pemkab Sukabumi mendukung iklim investasi. Tujuannya agar pengelolaan lahan tertib, tujuannya jelas, dan kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat,” ujar Anang Hendri Prayugo mewakili Kakan BPN Kabupaten Sukabumi.

Ia menegaskan, dalam proses HGU terdapat tiga tahapan utama, yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak, yang masing-masing wajib memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap permohonan juga harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah sebelum disetujui.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-di-desa-tanjungsari-911-sertifikat-tanah-resmi-diserahkan/

Terkait pengawasan, Anang menyoroti pentingnya peran dinas teknis terkait yang tergabung dalam gugus tugas reforma agraria (GTRA) dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan lahan HGU. Ia mencontohkan, jika izin HGU diperuntukkan bagi tanaman karet namun digunakan untuk sawit, maka dinas teknis wajib melakukan peninjauan dan pelaporan hasil evaluasi tersebut.

“Kalau dalam izinnya tanaman karet tapi di lapangan ditanami sawit, itu jadi bagian dari evaluasi dinas teknis. Mereka harus memonitor dan menindaklanjuti sesuai hasil laporan. Bila ada penyimpangan, maka penindakan dilakukan bersama pemerintah daerah,”jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/dinsos-sukabumi-dorong-labelisasi-rumah-penerima-bansos-sebagai-kontrol-sosial-masyarakat/

Lebih lanjut, Anang menegaskan Kantor Pertanahan tidak akan menerbitkan hak HGU apabila tidak disertai rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Dengan demikian, seluruh proses perizinan dapat terkoordinasi dengan baik, menghindari potensi penyalahgunaan lahan, dan memastikan manfaat investasi dapat dirasakan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, BPN Sukabumi berharap seluruh pemegang HGU, pelaku usaha, pemerintah desa dan perangkat daerah memahami mekanisme baru yang diatur dalam Perbup 31 Tahun 2025, sehingga tercipta pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Viral Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, DPU Sukabumi Gercep Janjikan Perbaikan Lanjutan

Pemerintahan

Kabid SD Angkat Bicara! Kelas SDN Kaum Hegarmanah Rusak, Perbaikan Jadi Prioritas Disdik Sukabumi

Pemerintahan

Lapas Warungkiara Sulap Lahan Jadi Lumbung Pangan, WBP Bangun Masa Depan

Pemerintahan

Mungkinkah! Cek Rincian Tunjangan Perangkat Desa 2026, Bisa Tembus Jutaan per Bulan

Pemerintahan

PIP 2026 Resmi Dibuka: Pelajar Wajib Aktivasi Rekening Sebelum 30 Juni atau Dana Hangus

Pemerintahan

Jalan Gudang Diprioritaskan, DPUTR Sukabumi Beberkan Alasan Strategis dan Kendala 

Pemerintahan

Sekolah Rusak Parah di Sukabumi, Disdik Soroti Penggunaan Dana BOS & Turunkan Tim

Pemerintahan

Huntap Pascabencana di Sukabumi Diresmikan, Pensus Presiden Tambah Bantuan 10 Rumah Lagi