Home / Pemerintahan

Jumat, 7 November 2025 - 13:46 WIB

3.382 Pekerja Rentan di Sukabumi Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Pastikan Data Tepat Sasaran

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja rentan. Sejak September 2025, sebanyak 3.382 pekerja rentan resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menjelaskan penerima manfaat program berasal dari data desil 1 P3KE, yaitu kelompok masyarakat miskin ekstrem. Para peserta tersebar di berbagai sektor informal, seperti petani, pengemudi ojek online (ojol), pelaku usaha mikro kecil, hingga pekerja harian lepas.

“Program kami berikan agar para pekerja memiliki rasa aman dan perlindungan dalam bekerja. Dengan jaminan sosial ini, mereka tidak perlu khawatir jika mengalami kecelakaan kerja atau musibah lainnya. Bahkan, jika peserta meninggal dunia, keluarganya berhak menerima santunan, dan anak-anaknya yang masih bersekolah mendapat bantuan pendidikan dari BPJS,” ujar Nia saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/dinsos-sukabumi-pastikan-bansos-tepat-sasaran-ajak-warga-awasi-dan-laporkan-penerima-tidak-layak/

Program perlindungan sosial berlangsung selama empat bulan, dari September hingga Desember 2025. Namun, Disnaker Kota Sukabumi telah menyiapkan langkah keberlanjutan untuk tahun berikutnya.

” Tahun 2026, kami sudah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Alhamdulillah, anggarannya kembali disetujui dengan nilai sekitar Rp680 juta, dan akan diberikan selama 12 bulan penuh, dari Januari hingga Desember 2026,” jelasnya.

Agar bantuan benar tepat sasaran, Disnaker Kota Sukabumi melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima. Meski datanya bersumber dari P3KE, petugas tetap melakukan pengecekan lapangan bekerja sama dengan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Dinas Sosial.

Baca: https://mediaaksara.id/dorong-pariwisata-berkelanjutan-kadis-pariwisata-sukabumi-jajaki-kerja-sama-strategis-perhutani-kph-sukabumi/

“Petugas kami turun langsung dari rumah ke rumah untuk memastikan dua hal penting: pertama, bahwa calon penerima memang termasuk kategori pekerja rentan; dan kedua, data yang digunakan benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan,” tambah Nia.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap seluruh pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak. Langkah juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja sektor informal.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan. Semua punya hak untuk merasa aman saat bekerja,” tutup Nia.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎

Pemerintahan

Target 10 Besar Porprov Jabar, KONI Sukabumi Perkuat Kolaborasi dengan Pengusaha