Kadis Peternakan (pojok kanan) Monev Peternakan Ayam di Darmareja Nagrak dan Disegel Satpol PP Kabupaten Sukabumi karena perizinan dan Bau Menyengat / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi mengambil tindakan tegas terhadap peternakan ayam yang berdekatan dengan Perumahan Fitra Pratama Residen (FPR) di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, yang dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat. Peternakan ayam disegel sementara dan dilarang beroperasi hingga proses perizinan diselesaikan.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep Kurnadi, menegaskan penghentian sementara aktivitas usaha dilakukan setelah evaluasi dan kunjungan lapangan oleh dinas terkait. Penertiban dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
”Hasil evaluasi dan kunjungan lapangan menunjukkan bahwa peternakan baru mulai berproses terkait perizinannya, artinya belum lengkap. Untuk itu, melalui Satpol PP hari ini disimpulkan peternakan tidak boleh melakukan aktivitas usaha selama proses perizinan belum selesai,” tegas Asep saat ditemui, Rabu (21/10/2026).
Asep menjelaskan, kandang ayam perorangan sebenarnya telah berdiri sejak lama. Namun, sekitar tiga hingga empat tahun lalu, kepemilikannya beralih kepada pemilik baru yang kemudian kembali mengoperasikan peternakan sekitar dua tahun terakhir.
BACA JUGA :
Sepakat Bupati Sukabumi dan Kodim 0607 Terima Aspirasi Petani soal Relokasi Lahan Yon TP 345
Menurut Asep, persoalan lingkungan mulai mencuat setelah pergantian kepemilikan dan perubahan manajemen pengelolaan peternakan. Ia menduga pengendalian limbah yang kurang optimal menjadi salah satu faktor munculnya bau menyengat yang dikeluhkan masyarakat.
”Pada pemilik lama tidak ada masalah dengan lingkungan. Hubungan dengan masyarakat terjaga dan pemilik lama menaati cara beternak yang baik. Namun, dengan bergantinya pemilik dan manajemen yang berbeda, sepertinya pengendalian limbah kurang optimal sehingga dampak lingkungan dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Asep menyebut keluhan warga terkait bau menjadi salah satu persoalan yang mendorong tuntutan penertiban terhadap peternakan tersebut.
”Ini yang memang menjadi tuntutan masyarakat hari ini untuk menertibkan itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melakukan penyegelan sementara. Peternakan ini dilarang menjalankan aktivitas usaha sampai persyaratan perizinan dipenuhi dan pengelolaan limbah ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama 9







