Wawancara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana di Pendopo/ Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan dukungannya terhadap rencana pembangunan satuan TNI di Sukabumi. Namun, pembangunan fasilitas negara diminta tidak mengabaikan hak dan kepentingan petani yang selama ini telah dari awal memperjuangkan menggarap lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di Blok Baruajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan pembangunan kepentingan negara harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat. Menurutnya, persoalan relokasi lahan pembangunan Yon TP membutuhkan kepastian hukum dan kebijakan yang tidak merugikan petani.
”Kami mendukung rencana pemerintah pusat untuk membangun satuan TNI di Sukabumi. Namun, jangan sampai pembangunan itu mengambil alih lahan yang sudah digarap para petani,” tegas Andri seusai menghadiri audiensi bersama Bupati Sukabumi, unsur Kodim 0607/Kota Sukabumi, dan perwakilan petani di Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10/2026).
Andri menjelaskan, lahan di kawasan diperkirakan mencapai 1.600 hektare. Sementara itu, kebutuhan lahan untuk pembangunan fasilitas satuan TNI sekitar 75 hektare. Karena itu, ia meminta agar rencana pemanfaatan lahan dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan keberadaan petani yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Menurut Andri, Komisi I memahami kondisi di lapangan sehingga penyelesaian persoalan agraria tidak cukup hanya melalui wacana. Diperlukan pendataan, verifikasi status hukum tanah, serta kebijakan yang memberikan kejelasan bagi seluruh pihak.
BACA JUGA :
Sepakat Bupati Sukabumi dan Kodim 0607 Terima Aspirasi Petani soal Relokasi Lahan Yon TP 345
Komisi I DPRD juga menyoroti pengelolaan lahan eks-PTPN di Kabupaten Sukabumi yang disebut memiliki luasan lebih dari 20.000 hektare. Andri mendorong evaluasi terhadap lahan-lahan tidak produktif, terutama yang diduga tidak lagi memiliki perizinan aktif atau tidak dimanfaatkan secara optimal.
”Pemerintah daerah harus tegas dan berpihak kepada masyarakat melalui aturan yang berlaku. Jika lahan tidak lagi memiliki legalitas yang jelas dan tidak dikelola dengan baik, perlu dikaji pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan desakan evaluasi mengacu pada amanat hasil konstitusi dan hasil verifikasi instansi berwenang. Status eks-HGU tidak serta-merta menjadikan suatu bidang tanah dapat langsung dialihkan atau dibagikan kepada masyarakat tanpa proses hukum yang sesuai.
Untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan, Komisi I menyatakan akan mendorong pendataan menyeluruh terhadap lahan-lahan yang dikuasai PTPN. Hasil pendataan akan menjadi dasar untuk mengusulkan bidang tanah yang memenuhi persyaratan ke dalam skema Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
BACA JUGA :
Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi
Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas status lahan, mengidentifikasi subjek dan objek reforma agraria, serta melindungi kepentingan petani yang telah lama memperjuangkan menggarap tanah eks PTPN.
Andri juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penertiban kawasan dan tanah telantar serta percepatan pelaksanaan reforma agraria. Meski demikian, penetapan tanah sebagai objek reforma agraria tetap harus melalui verifikasi status hak, penguasaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam audiensi, persoalan relokasi lahan petani dan rencana pembangunan satuan TNI menjadi bagian dari pembahasan yang membutuhkan tindak lanjut lintas instansi. Kepastian mengenai status tanah dan mekanisme penyelesaiannya diperlukan agar pembangunan tidak memunculkan persoalan agraria baru.
DPRD berharap penyelesaian dilakukan melalui dialog terbuka, transparansi data, serta pelibatan petani dan instansi terkait. Dengan demikian, kebutuhan pembangunan dapat dibahas tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA :
Andri menegaskan, seluruh pihak harus taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian persoalan lahan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Menurutnya, kedua amanat regulasi perlu menjadi acuan dalam mengevaluasi status dan pemanfaatan lahan, termasuk kawasan eks-HGU PTPN yang diduga tidak lagi dimanfaatkan secara optimal. Evaluasi harus dilakukan berdasarkan data dan verifikasi hukum oleh instansi berwenang, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau klaim sepihak.
Perpres Nomor 62 Tahun 2023 mengatur strategi percepatan reforma agraria, antara lain melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, PP Nomor 48 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar, termasuk mekanisme evaluasi, peringatan, hingga penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Andri berharap pelaksanaan peraturan produk pemerintah dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan agraria di Sukabumi secara transparan, terukur, dan berkeadilan. Dengan demikian, rencana pembangunan satuan TNI dapat dibahas sesuai ketentuan hukum, sementara nasib petani yang selama ini menggarap lahan memperoleh kejelasan.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama 17







