Home / Kabar Daerah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:35 WIB

IJTI Sukabumi Raya Desak Polisi Tindak Tegas Oknum Mengaku Wartawan, Jaga Marwah Profesi Pers

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya, Apit Haeruman / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Meningkatnya laporan masyarakat terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan di wilayah Sukabumi menjadi perhatian serius Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya, Apit Haeruman. Ia menilai fenomena tersebut tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga mencoreng kredibilitas profesi jurnalis di mata publik.

Apit menegaskan, tindakan mengatasnamakan profesi wartawan tanpa dasar hukum dan etika jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap marwah pers. Ia menilai, jurnalis sejati bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca: https://mediaaksara.id/bea-cukai-bogor-gempur-rokok-ilegal-di-sukabumi-ratusan-bungkus-disita-dari-warung-kecil/

“Bila ada yang mengaku wartawan tapi tidak menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik, itu sama saja mencederai marwah profesi kami. Polisi harus bertindak tegas agar publik tidak kehilangan kepercayaan,” tegas Apit, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, wartawan profesional harus memiliki identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan media yang berbadan hukum. Karena itu, IJTI Sukabumi Raya terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku wartawan namun tidak dapat menunjukkan kelengkapan tersebut.

“Kami di IJTI selalu mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku wartawan tanpa kartu identitas atau surat tugas yang sah. Bila menemukan yang seperti itu, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/kasus-oknum-mengaku-wartawan-di-sukabumi-naik-ke-tahap-penyelidikan-pelapor-desak-polisi-bertindak-tegas/

Apit juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, pentingnya langkah penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis serta mencegah praktik yang merusak citra dunia pers.

Ia berharap, kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi insan pers agar terus menjaga profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi jurnalistik. IJTI Sukabumi Raya, kata Apit, berkomitmen mengawal agar dunia pers di Sukabumi tetap bersih, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Musda XII MUI Sukabumi Pakai Sistem Keterwakilan, Nama Calon Ketua Masih Dirahasiakan?

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi