Proyek Jembatan Tarisi di atas Sungai Cicareuh, Desa Tarisi, Warungkiara. Bernilai Rp919.050.000 dari APBD 2025 / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan seluruh kegiatan pembangunan harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan menyusul ad@nya sorotan publik terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembangun@n Jembatan Tarisi di Kecamatan Warungki@ra.
“Pada prinsipnya setiap pelaksanaan kegiatan h@rus on the track, sesuai peraturan yang berlaku. Kami sudah perintahkan PPK untuk mengkroscek informasi tersebut dan menindaklanjutinya sesu@i mekanisme atur@n yang berlaku,” ujar Herdiawan kepada MediaAksara, Senin (15/9).
Ia menambahkan, pihaknya berharap pemb@ngunan Jembatan Tarisi dapat berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta memberi manfaat ny@ta bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Disperkim resmi memulai pembangunan Jembatan Tarisi di atas Sungai Cicareuh, Desa Tarisi, Warungkiara. Proyek ini bernilai Rp919.050.000 dari APBD 2025, dengan kontrak kerja sejak 7 Agustus 2025 dan target penyeles@ian 120 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Karya Darmawan.
Keberadaan jembatan s@ngat dinantikan masyarakat karena menjadi akses vital penghubung antarwilayah di Warungkiara. Infrastruktur diharapk@n dapat memperlancar mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, serta roda perekonomian lokal.
Sebelumnya, muncul informasi adanya pihak yang meng@ku sebagai b@gian dari Kelompok Kerja (Pokja) oknum wartawan. Mereka didug@ meminta u@ng jutaan rupiah kepada kontr@ktor sebagai biaya “koordinasi” agar proyek tidak diberitak@n negatif. Dugaan praktik tersebut kini menjadi sorot@n publik.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







