Home / Kabar Daerah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Pembongkaran Rumah Warga di Proyek Jalan Nyalindung–Sagaranten Tuai Sorotan, GPS Nilai UPTD BMPR Jabar Tidak Profesional

Penampakan alat berat pasca membongkar rumah warga terdampak bencana retakan tanah untuk perbaikan jalan provinsi di ruas Jalan Nyalindung–Sagaranten, Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Nyalindung, Sukabumi / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Pembongkaran rumah warga terdampak bencana retakan tanah yang bersinggungan dengan proyek perbaikan Jalan Nyalindung–Sagaranten, tepatnya di Kampung Cisayar, RT 04/RW 08, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan berbagai pihak.

Rumah milik Rimansyah (40), yang pada Desember 2024 lalu terdampak retakan tanah, dibongkar oleh kontraktor proyek tanpa pemberitahuan atau sosialisasi. Peristiwa pada awal Agustus 2025 itu memicu ketidaknyamanannya warga hingga menghentikan sementara aktivitas alat berat di lokasi.

Gerakan Prima Sukabumi (GPS) menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan lemahnya kinerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, di bawah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.

Baca: https://mediaaksara.id/pwi-kabupaten-sukabumi-sambut-lima-anggota-baru-makna-tradisi-siraman-kasundaan/

“Minimal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ada musyawarah, pemberitahuan resmi, dan kesepakatan sebelum pembongkaran,” kata Ketua GPS, Danial Fadhillah, kepada awak media, Minggu (10/8/2025).

Menurut Danial, pengambilalihan lahan yang terdampak proyek seharusnya diawali sosialisasi terbuka, bukan dilakukan secara sepihak. GPS mendesak Dinas BMPR Jabar mengevaluasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II serta kontraktor pelaksana.

Baca: https://mediaaksara.id/bapeksi-soroti-proyek-rp375-miliar-di-palabuhanratu-tanpa-papan-informasi/

Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses tender. Berdasarkan penjelasan Kepala UPTD sebelumnya, sistem e-katalog mini competition mengharuskan pemenang tender memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP). Namun, fakta di lapangan, pemenang tender yang tidak memiliki AMP tetap lolos.

“Kami mempertanyakan apakah ada aturan baru dalam pengadaan LPSE yang mengubah persyaratan tersebut,” ujarnya.

GPS menilai adanya dugaan pengkondisian tender dan kelonggaran evaluasi terhadap perusahaan dengan ketidakjelasan rekam jejak . Hal ini berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dan merugikan negara.

Baca: https://mediaaksara.id/ppp-kabupaten-sukabumi-gelar-lkkd-targetkan-tambah-kursi-dprd-pada-pemilu-mendatang/

“Kalau pola seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pengadaan barang dan jasa akan menurun. Proyek yang seharusnya membawa manfaat justru menimbulkan masalah,” kata Danial.

GPS berencana melakukan kajian lebih mendalam bersama aktivis lainnya untuk menindaklanjuti temuan ini. Mereka menegaskan perihal pengadaan barang dan jasa publik adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan transparansi, profesionalisme, dan amanat perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

 

Sumber : Den

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Aliansi Gema di Sukabumi, Tiga Lokasi Kondusif

Kabar Daerah

Curhat Pedagang Sejak 1960 Keluhkan Relokasi Lapak Sekarwangi Cibadak, Harapkan Evaluasi

Kabar Daerah

‎Perkebunan Karet Beralih ke Sawit? AMUSI Minta APH Sukabumi Periksa Perizinan 

Kabar Daerah

Audiensi Formawar dan PTPN Cibungur Sukabumi Buntu, Warga Warungkiara Pertanyakan Legalitas dan Plasma 20 Persen

Kabar Daerah

SMSI Sukabumi Raya Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Pers MASAGI dan KUAT ‎

Kabar Daerah

Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Cibadak: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Sukabumi Ciptakan Perubahan!

Kabar Daerah

Warga Pajampangan Wajib Tahu! PO Rendy Grup Tambah 5 Armada Elf Surade–Bogor, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kabar Daerah

Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi Bantah Klaim Yayasan, Persoalkan Akta Pinjam Bendera