Home / Kabar Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:12 WIB

Klaim BPJS Cair 7 Hari Tertunda, Begini Penjelasan BPJS Sukabumi

Manager BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Yuni / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya bisa cair dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja kembali dipertanyakan. Salah satunya terjadi pada klaim milik Ratna. Hingga berita ini diturunkan, klaim tersebut masih tertunda akibat kendala verifikasi data kepesertaan.

Menurut keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, penundaan terjadi karena adanya ketidaksesuaian data antara tempat pendaftaran awal peserta dan alamat domisili saat ini. Ratna tercatat sebagai peserta BPJS di wilayah Tangerang, bukan Sukabumi.

“Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala, klaim bisa cair dalam 3–7 hari kerja. Tapi proses verifikasi tetap harus dilakukan, apalagi jika ditemukan data yang tidak sinkron,” jelas Yuni, Manager BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, saat ditemui mediaaksara.id, Rabu (16/7/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/bapenda-dan-komisi-iii-dprd-sukabumi-genjot-pendapatan-daerah-strategi-mutasi-kendaraan-perusahaan/

Yuni menjelaskan verifikasi tambahan perlu dilakukan karena klaim berasal dari luar wilayah domisili pasien. Proses mencakup konfirmasi pemindahan data sebagai bagian dari prosedur standar BPJS untuk memastikan dana negara diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.

“Kami tidak bisa serta-merta mencairkan dana tanpa proses verifikasi. Ini uang negara, dan kami bertanggung jawab atas setiap rupiahnya,” tegasnya.

BPJS juga menjamin proses verifikasi dilakukan secara transparan. Bila data telah lengkap dan valid, maka klaim akan segera diproses untuk pencairan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, akan dilakukan klarifikasi lanjutan sebelum pembayaran dilakukan.

Baca:https://mediaaksara.id/oknum-pendidik-di-sukabumi-diduga-asusila-dp3a-lakukan-pendampingan-psikologis-anak/

Yuni mengimbau keluarga pasien untuk bersabar menunggu proses verifikasi selesai. Pihaknya berkomitmen memberikan pembaruan status klaim maksimal tujuh hari kerja, meski itu bukan jaminan klaim langsung cair.

“Perlu kami luruskan, tujuh hari bukan jaminan pencairan dana, melainkan batas waktu kami untuk menyampaikan perkembangan informasi status klaim,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh peserta BPJS untuk secara berkala memperbarui data kepesertaan, termasuk alamat domisili dan fasilitas rujukan, guna menghindari kendala serupa di kemudian hari.

 

Reporter: Nald

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

PKPA Angkatan VI DPC Peradi Cibadak Diikuti 36 Peserta, Cetak Advokat Muda Berintegritas

Kabar Daerah

Edufair SMAS Mardi Yuana Sukabumi, Bobby Maulana Dorong Siswa Berani Bermimpi Besar

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak