Mural edukasi ramah anak di dinding DP3A Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Seorang oknum kepala lembaga pendidikan non formal berinisial UMG (57), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial RJ (15), dilaporkan oleh ayahnya, DE (57), sebagaimana tertuang dalam laporan STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar tertanggal 18 Juni 2025.
Menanggapi kabar mengenaskan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menyatakan keprihatinan dan menegaskan pihaknya telah menerima informasi kasus ini melalui Operator Sistem Informasi Gender dan Anak (OPSIGA) Kecamatan Cibadak.
“OPSIGA telah melakukan penjangkauan ke lapangan serta asesmen awal pada Selasa, 8 Juli 2025,” ujar Eki saat dikonfirmasi MediaAksara melalui sambungan seluler.
Lebih lanjut, pada 9 Juli 2025, Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak turut mengirimkan surat permohonan pendampingan psikologis kepada DP3A. Berdasarkan permohonan tersebut, DP3A bersama tim psikolog klinis akan melakukan penjangkauan serta pendampingan psikologis dan konseling terhadap korban dalam minggu ini.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Seharusnya pendidik menjadi pelindung anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual, bukan sebaliknya,” tegas Eki pada Selasa (15/7/2025).
Ia juga berharap proses hukum terhadap pelaku dapat terus berjalan untuk memberikan efek jera. Sebagai langkah preventif, Eki mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat umum.
Redaktur: Rapik Utama







