Kasus dugaan asusila anak dibawah umur oleh oknum kepala pendidikan dilaporkan LBH SON ke PPA Polres Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Seorang oknum kepala pendidikan non formal berinisial UMG (57), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut dibuat oleh DE (57), orang tua korban berinisial RJ (15), dengan nomor laporan STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, tertanggal 18 Juni 2025.
Pelaku UMG telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi. Terduga dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, menyampaikan peristiwa diduga terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di rumah anak pelaku berinisial S. Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada sahabatnya, yang kemudian disampaikan kepada sang ibu.
“Korban akhirnya mengungkapkan semuanya kepada ibunya. Merasa tidak terima, klien kami langsung membuat laporan ke kepolisian,” ujar Nur Hikmat, Senin (14/7/2025).
Namun, proses hukum yang sedang berlangsung tidak lepas dari tekanan. Kuasa hukum menyatakan adanya upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mendorong agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ada tekanan kepada keluarga korban agar mencabut laporan dan memilih jalan damai. Namun kami tegaskan, perkara harus diproses secara hukum,” tegas M. Fikri Fadillah, anggota tim kuasa hukum.
Menurut Fikri, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti tambahan yang akan disampaikan dalam persidangan nanti.
Galih Anugerah, rekan satu timnya, menambahkan korban saat ini mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
“Korban menunjukkan tanda-tanda gangguan psikologis, seperti menarik diri dan enggan berinteraksi. Kami telah mengajukan permohonan pendampingan psikologis ke DP3A melalui UPTD PPA Kabupaten Sukabumi,” jelas Galih.
Dalam kasus ini, Fikri menegaskan proses hukum tidak hanya untuk keadilan korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak-anak termasuk bagi orang tua agar kerap mengawasi aktivitas anak.
Redaktur: Rapik Utama







