Home / Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:47 WIB

Kisruh Kepemimpinan PWI: HCB Dipecat, Tokoh Pers Minta Wartawan Tak Terjebak Narasi Sepihak

Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 

MEDIAAKSARA.ID – Konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kian memanas. Status Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketua Umum menjadi sorotan tajam, menyusul keputusan pemecatannya sebagai anggota sekaligus pimpinan tertinggi organisasi tersebut.

Tokoh pers nasional, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya publik, terutama kalangan wartawan memahami fakta yang sahih agar tidak terjebak dalam narasi sepihak.

Baca: https://mediaaksara.id/kepulangan-kloter-6-jemaah-haji-sukabumi-evaluasi-pelayanan-dan-harapan-masa-depan/

“Jangan sampai wartawan di daerah disesatkan informasi. HCB sudah diberhentikan secara sah sebagai anggota, otomatis gugur pula jabatannya sebagai Ketua Umum,” tegas Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

Pemecatan HCB diputuskan oleh tiga elemen struktural utama organisasi, yaitu: Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai pengadil etik tertinggi, PWI DKI Jakarta sebagai tempat HCB terdaftar, dan Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi PWI.

Ketiganya menilai HCB telah melakukan pelanggaran etik organisasi sehingga kehilangan keanggotaan dan tidak lagi memiliki legitimasi untuk memimpin.

Baca: https://mediaaksara.id/kades-cibolang-mundur-warga-tanggung-utang-tgr-rp135-juta-demi-desa-bisa-maju/

Beberapa pelanggaran yang disorot antara lain:

1.Pengakuan menerima dana “cashback” dari kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW),

2.Penolakan terhadap keputusan Dewan Kehormatan dan pemecatan anggotanya secara sepihak,

3 Pembentukan struktur tandingan di luar konstitusi organisasi,

4.Tetap mengklaim sebagai Ketua Umum dan menggunakan atribut organisasi secara ilegal.

Baca: https://mediaaksara.id/kuasa-hukum-pelapor-nelayan-ciemas-perdamaian-dipaksakan-ini-bukan-sekadar-jual-beli-perahu-cek-faktanya/

Zulmansyah menyatakan langkah organisasi juga diperkuat oleh sikap dua lembaga negara, yaitu: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membekukan kepengurusan versi HCB, dan Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum dan melarang penggunaan atribut organisasi oleh pihaknya.

“Putusan sela pengadilan tidak serta-merta membatalkan keputusan internal organisasi. Jangan tertipu oleh surat legalitas yang bersifat administratif belaka,” pungkasnya.

 

Reporter : Nald

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun, Sasar 28 Juta Keluarga ‎

Nasional

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Ketahanan Pangan dan Energi Jadi Prioritas

Nasional

‎PLN Perluas Akses Listrik di Karawang, 62 Rumah Tangga Terjangkau Program Lisdes

Nasional

MUI Jawa Barat Terbitkan Tujuh Imbauan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Nasional

‎GMNI Jabar Bersuara Keras! Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa Cipayung Plus di Palembang Disorot

Nasional

Keamanan Makanan MBG Jadi Prioritas, Status Sanitasi dan Peran Ahli Gizi SPPG Jadi Sorotan BGN

Nasional

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 Triliun, Ekspor Perdana Baterai EV Dimulai ‎

Nasional

Cetak Sejarah di Hadapan Presiden Prabowo, Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 ‎