Pengamat ekonomi Islam Kota Sukabumi, Budi Lesmana / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Program Wakaf Uang yang tengah digencarkan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial Facebook, khususnya unggahan dari pengamat ekonomi Islam Kota Sukabumi, Budi Lesmana yang kerap dipanggil Budi Gondrong, Minggu (8/6/2025).
Masyarakat ramai memperbincangkan legalitas dan manfaat wakaf uang menurut syariat Islam. Banyak yang penasaran, apakah wakaf uang sah, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang mengelola dana tersebut.
Menurut Budi, wakaf secara umum didefinisikan oleh para ulama fiqih sebagai menahan pokok harta dan menyedekahkan manfaatnya. Contohnya seperti tanah yang ditanami pohon jati, hasil dari panen kayunya disedekahkan, tapi tanahnya tetap tidak boleh dijual.
Baca: https://mediaaksara.id/ummi-tuan-rumah-workshop-wakaf-uang-dan-sensus-aset-muhammadiyah-jabar/
Namun, wakaf uang menimbulkan perdebatan. Ketika uang diserahkan kepada nadzir (pengelola wakaf), uang tersebut tidak terlihat bentuk fisiknya seperti tanah atau bangunan. Hal ini membuat mayoritas ulama klasik, termasuk dari mazhab Syafi’i dan Hambali, menolaknya karena dianggap tidak memenuhi syarat wakaf berupa harta tetap (‘ain).
” Mereka menganggap uang langsung hilang bentuknya saat diserahkan, berbeda dengan tanah yang tetap ada. Ini problem utama,” ungkap Budi.
Namun seiring perkembangan fiqih kontemporer, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa atas wakaf uang diperbolehkan, asalkan pokok uang dijaga dan penggunaannya sesuai syariat.
Negara-negara Islam termasuk Indonesia kini mengembangkan wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah. Meski begitu, menurut Budi, masih banyak masyarakat awam yang belum paham bagaimana sistem ini bekerja, termasuk siapa nadzir nya dan bagaimana transparansi pengelolaan dana.
Baca: https://mediaaksara.id/reklame-liar-ditertibkan-pemkot-sukabumi-sikat-bilboard-tanpa-izin/
” Jika tidak dijelaskan secara terbuka, masyarakat bisa salah paham dan justru tidak percaya. Padahal wakaf uang punya potensi luar biasa dalam membangun ekonomi umat,” ujar Budi.
Wakaf uang merupakan inovasi dalam filantropi Islam, tapi keberhasilannya sangat tergantung pada literasi publik, edukasi pemerintah, dan akuntabilitas lembaga pengelola.
Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan tidak hanya membuat program ini viral, tapi juga menyediakan edukasi yang massif agar manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan.
Reporter : Nald
Redaktur : Rapik Utama







