Home / Kabar Daerah

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:26 WIB

Viral Wakaf Uang di Sukabumi, Budi Gondrong: Potensi Besar Asal Transparan!

Pengamat ekonomi Islam Kota Sukabumi, Budi Lesmana / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Program Wakaf Uang yang tengah digencarkan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial Facebook, khususnya unggahan dari pengamat ekonomi Islam Kota Sukabumi, Budi Lesmana yang kerap dipanggil Budi Gondrong, Minggu (8/6/2025).

Masyarakat ramai memperbincangkan legalitas dan manfaat wakaf uang menurut syariat Islam. Banyak yang penasaran, apakah wakaf uang sah, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang mengelola dana tersebut.

Menurut Budi, wakaf secara umum didefinisikan oleh para ulama fiqih sebagai menahan pokok harta dan menyedekahkan manfaatnya. Contohnya seperti tanah yang ditanami pohon jati, hasil dari panen kayunya disedekahkan, tapi tanahnya tetap tidak boleh dijual.

Baca: https://mediaaksara.id/ummi-tuan-rumah-workshop-wakaf-uang-dan-sensus-aset-muhammadiyah-jabar/

Namun, wakaf uang menimbulkan perdebatan. Ketika uang diserahkan kepada nadzir (pengelola wakaf), uang tersebut tidak terlihat bentuk fisiknya seperti tanah atau bangunan. Hal ini membuat mayoritas ulama klasik, termasuk dari mazhab Syafi’i dan Hambali, menolaknya karena dianggap tidak memenuhi syarat wakaf berupa harta tetap (‘ain).

” Mereka menganggap uang langsung hilang bentuknya saat diserahkan, berbeda dengan tanah yang tetap ada. Ini problem utama,” ungkap Budi.

Baca: https://mediaaksara.id/pemkot-sukabumi-tanggapi-laporan-hmi-hak-masyarakat-fokus-selesaikan-perwal-koperasi-merah-putih/

Namun seiring perkembangan fiqih kontemporer, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa atas wakaf uang diperbolehkan, asalkan pokok uang dijaga dan penggunaannya sesuai syariat.

Negara-negara Islam termasuk Indonesia kini mengembangkan wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah. Meski begitu, menurut Budi, masih banyak masyarakat awam yang belum paham bagaimana sistem ini bekerja, termasuk siapa nadzir nya dan bagaimana transparansi pengelolaan dana.

Baca: https://mediaaksara.id/reklame-liar-ditertibkan-pemkot-sukabumi-sikat-bilboard-tanpa-izin/

” Jika tidak dijelaskan secara terbuka, masyarakat bisa salah paham dan justru tidak percaya. Padahal wakaf uang punya potensi luar biasa dalam membangun ekonomi umat,” ujar Budi.

Wakaf uang merupakan inovasi dalam filantropi Islam, tapi keberhasilannya sangat tergantung pada literasi publik, edukasi pemerintah, dan akuntabilitas lembaga pengelola.

Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan tidak hanya membuat program ini viral, tapi juga menyediakan edukasi yang massif agar manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan.

 

Reporter : Nald

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar