Home / Kabar Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 14:10 WIB

Reklame Liar Ditertibkan! Pemkot Sukabumi: Sikat Bilboard Tanpa Izin

Wali Kota Sukabumi Asep Zaki di wawancara awak media / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID -Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penertiban terhadap papan reklame atau bilboard tanpa izin di kawasan pertigaan Pintu Hek, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis (17/04/2025).

Aksi tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Sukabumi untuk menertibkan usaha yang tidak memiliki izin resmi serta tidak memberikan kontribusi melalui pajak dan retribusi daerah.

Baca: https://mediaaksara.id/dpu-sukabumi-fokus-pemeliharaan-jalan-dan-irigasi-2025-uptd-dilengkapi-peralatan-hingga-coldmix-darurat/

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Pj Sekda, Kasatpol PP, Kepala DPUTR, Kepala DPMPTSP, Kepala Dishub, Kepala BPKPD, dan Kabag Hukum.

“Hari ini sesuai dengan janji dan komitmen kita. Semua yang berusaha di Kota Sukabumi wajib memiliki izin dan berkontribusi melalui pajak dan retribusi daerah,” tegas Ayep Zaki.

Ia menambahkan, tindakan penutupan reklame liar ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah, yang akan dijalankan secara konsisten demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca: https://mediaaksara.id/merajut-harmoni-di-tanah-sunda-sukabumi-gelar-budaya-rakyat-dan-pemimpin-adalah-amanah/

Salah satu bilboard yang ditutup hari ini telah diverifikasi oleh Dinas Perizinan dan Satpol PP sebagai tidak berizin. “Reklame tanpa izin yang mengotori kota dan tidak menyumbang PAD akan dibereskan,” ujar Ayep.

Ia juga menekankan pentingnya kota yang tertib dan bersih. “Kota dibersihkan agar Sukabumi benar-benar jadi kota dengan fasilitas yang layak,” tambahnya.

Baca: https://mediaaksara.id/sudah-tiga-tahun-diajukan-rehabilitasi-sdn-gunungbatu-belum-terealisasi-ini-respons-kadisdik-kab-sukabumi/

Lebih lanjut, Ayep menyampaikan bahwa hasil dari pajak dan retribusi tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan kenyamanan warga. “Ini baru awal. Terima kasih kepada Satpol PP dan Dinas Perizinan yang sudah bergerak cepat demi kenyamanan warga,” ucapnya.

Ayep menegaskan bahwa sebagai wali kota, ia memiliki hak konstitusional untuk menyelesaikan permasalahan kota, termasuk soal perizinan. “Saya minta para pengusaha segera urus izin dan bayar pajak. Siapa pun pemilik bilboard, silakan datang ke Pemkot. Kalau tidak, akan ditertibkan atas nama konstitusi dan diambil alih oleh Pemkot,” pungkasnya.

 

Reporter: J-Lo

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Edufair SMAS Mardi Yuana Sukabumi, Bobby Maulana Dorong Siswa Berani Bermimpi Besar

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak

Kabar Daerah

Dana Desa Tahap II 2026 Digulirkan, Jalan Kampung Purbasari Sukabumi Dibangun