Sosialisasi Virtual Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 diikuti Sekda Sukabumi dan DPMD Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang telah menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, selepas mengikuti sosialisasi virtual Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025, Jumat (16/5/2025).
“Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah tuntas. Dari 381 desa dan 5 kelurahan semuanya telah menyatakan kesiapan,” ujar Ade Suryaman dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu.
Ia menyebut saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pembuatan akta notaris sebagai langkah lanjutan menuju legalisasi koperasi desa.
Sebagai bentuk percepatan proses, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sukabumi. Setelah MoU ditandatangani, proses pembuatan akta notaris akan segera dimulai.
Program pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional mendorong kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti instruksi Presiden karena program ini merupakan bagian dari program strategis nasional,” kata Sekda. Ia pun berharap koperasi yang terbentuk bisa menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat desa.
Sumber : Diskominfo Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







