Rakor pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tingkat kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) terus bergerak merealisasikan program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hingga awal Mei 2025, tercatat 386 desa dan kelurahan di Kabupaten Sukabumi telah membentuk koperasi desa, sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat bawah.
“Sebanyak 272 desa/kelurahan telah melakukan self-declare atau pendaftaran secara mandiri melalui platform resmi Kementerian Koperasi dan UKM di https://kopdesmerahputih.kop.id. Bagi yang belum, dihimbau segera mendaftarkan diri. Mari bersama berkomitmen menjadikan koperasi sebagai pusat produksi dan distribusi ekonomi,” ujarnya pada Rabu (7/5/2025).
Sigit kepada mediaaksara juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk Bapak Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah di seluruh wilayah.
“Hingga saat ini, satu desa di Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelesaikan proses pendirian badan hukum koperasi secara mandiri. Langkah ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola koperasi di tingkat desa, ” jelasnya di kantor DKUKM kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, Program ini merupakan implementasi intruksi Presiden RI dalam rapat terbatas 3 Maret 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih secara nasional hingga Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
” Pak Presiden menargetkan Koperasi Merah Putih mampu menjawab berbagai tantangan klasik di desa, seperti rantai distribusi yang panjang, keterbatasan akses permodalan, serta dominasi tengkulak, maka koperasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku UMKM lokal, ” tegas Sigit.
Baca: https://mediaaksara.id/dkukm-sukabumi-dan-jamkrindo-gelar-workshop-literasi-keuangan-umkm/
Pemkab Sukabumi melalui DKUKM terus mengintensifkan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 500.3.2/3187/DKUKM/2025.
“Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat tumbuh menjadi pilar ekonomi desa dan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah, sejahtera, adil, dan makmur, ” jelasnya.
Reporter : Azriel B. Rahman
Redaktur : Rapik Utama







