Home / Kabar Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:17 WIB

36 Desa di Kabupaten Sukabumi Dilaporkan, Inspektorat Lakukan Evaluasi Dugaan Penyalahgunaan Dana

Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin / Foto: Mediaaksara

MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 36 desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan masyarakat ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), aset desa, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa.

Informasi terhimpun, puluhan desa yang dilaporkan tersebar di 21 kecamatan. Saat ini, Inspektorat Kabupaten Sukabumi tengah melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap semua berkas aduan yang masuk.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025) di Pendopo Kabupaten, membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca: https://mediaaksara.id/dpmd-sukabumi-286-desa-sudah-salurkan-dana-desa-pemdes-yang-belum-segera-usulkan/

“Benar, namun tidak semua laporan masuk ke Inspektorat. Sebagian juga masuk ke APH. Angka 36 desa adalah akumulasi dari dua sumber laporan,” jelasnya.

Komarudin menegaskan laporan yang masuk masih perlu klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenarannya. “Kami menggunakan sistem aplikasi khusus aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) guna mengevaluasi indikasi pelanggaran yang dilaporkan,” tambahnya.

Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran, maka Inspektorat akan menurunkan tim untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus). “Kita tunggu hasil evaluasi Irban, kalau kuat buktinya, baru ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus,” ujar Komarudin.

Baca: https://mediaaksara.id/kawal-transparansi-kecamatan-palabuhanratu-gelar-evaluasi-dana-desa-2025/

Sebagai langkah preventif, pihaknya telah mengedarkan surat tugas kepada pejabat fungsional untuk melakukan pengawasan rutin terhadap desa. Setiap pejabat diberikan tanggung jawab mengawasi 13 desa dan wajib melaporkan hasil pengawasan setiap minggu.

“Kami harap upaya ini bisa mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa, sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara maupun daerah,” pungkasnya.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎