Home / Kabar Daerah

Kamis, 24 April 2025 - 13:37 WIB

PTSL 2025 Diluncurkan di Sukabumi, Kepala ATR/BPN Pilih Bungkam Ketimbang Terbuka

Kantor ATR/BPN di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat / Foto: Mediaksara

MEDIAKSARA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi resmi menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas Kantor Pertanahan dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 pada Kamis (24/04/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, program strategis nasional ini akan menyasar lima kecamatan dan 13 desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, guna mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Baca: https://mediaaksara.id/bpn-sukabumi-bungkam-warga-nyalindung-belum-terima-sertifikat-tanah-program-lintor/

Adapun rincian wilayah yang akan melaksanakan program PTSL 2025 adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Cibadak: Desa Sekarwangi, Karangtengah, dan Batununggal.

2. Kecamatan Jampang Tengah: Desa Tanjungsari, Sindangresmi, Bojongjengkol, Bojongtipar, Panumbangan, dan Padabeunghar.

3. Kecamatan Cidadap: Desa Cidadap.

Baca: https://mediaaksara.id/terhambat-3-tahun-pengukuran-paksa-lahan-tower-sutt-150-kv-oleh-pln-dan-bpn-sukabumi/

4. Kecamatan Sagaranten: Desa Margaluyulu dan Sinarbentang.

5. Kecamatan Cicurug: Desa Pasawahan.

Namun di balik pelaksanaan program ini, muncul ironi. Kepala Kantor ATR/BPN Sukabumi, Agus Sutrisno selaku pejabat publik, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait mekanisme pelaksanaan, target bidang tanah, dan estimasi penyelesaian program PTSL tersebut.

Baca: https://mediaaksara.id/polemik-lahan-eks-n-v-p-d-hardja-panitia-desak-atr-bpn-sukabumi-segera-tindaklanjuti-sengketa/

Padahal upaya konfirmasi sudah dilakukan mediaksara sejak Rabu (23/04), baik melalui sambungan seluler maupun secara langsung saat pelantikan panitia PTSL di kantor ATR/BPN. Sayangnya, Agus tetap memilih diam. Tak ada satu pun pernyataan yang diberikan kepada publik, seolah lupa bahwa jabatan publik datang dengan tanggung jawab untuk transparan.

Sikap tertutup ini pun menjadi sorotan, mengingat keterbukaan informasi menjadi hak masyarakat, apalagi dalam program yang bersentuhan langsung dengan hak atas tanah warga.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar