Konferensi Pers Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Indonesia Prabowo Subianto / Foto: Istimewa ‘Ai’
JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, ungkap perkara berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
”Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi, yaitu SU,” ujar Asep.
Menurutnya, dugaan penyadapan ilegal tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat.
BACA JUGA :
Kabareskrim mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026.
Kasus terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik penyadapan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
BACA JUGA :
Petani Bagja Sutra Datangi DPTR Sukabumi, Minta Hasil Audiensi Segera Ditindaklanjuti
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Terkait konstruksi perkara, Bareskrim menyampaikan para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam perkara, menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana selanjutnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.
BACA JUGA :
Sidak Koperasi Merah Putih di Jakarta, KSP Pastikan Gerai Obat dan Barang Subsidi Tersedia
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) turut mengawasi proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional dan proporsional.
”Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap pemeriksaan agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dugaan pelanggaran merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik dugaan penyadapan ilegal.
Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







