Bidang Pertanahan DPTR Sukabumi Terima Aspirasi Petani Bagja Sutra, Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan perwakilan Perkumpulan Petani Penggarap Baru Ajol Jaya Sukabumi Utara yang mengelola lahan eks PTPN VIII di Blok Bagja Sutra, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Senin (2/11/2026).
Dalam kunjungan petani bagja Sutra membahas tindak lanjut hasil audiensi bersama Bupati Sukabumi, DPRD, Kejaksaan Negeri, dan Kodim 0607/ Kota Sukabumi yang sebelumnya berlangsung di Pendopo Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (20/10/2026).
Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi petani, termasuk permintaan salinan notulensi hasil rapat koordinasi.
Menurutnya, notulensi masih dalam proses penyusunan dan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada pihak terkait.
”Notulensi masih dipersiapkan. Setelah selesai dan diperiksa Pak Sekda serta kepala dinas, kemungkinan akan segera disampaikan,” ujar Adrian saat dikonfirmasi MediaAksara di kantor DPTR Kabupaten Sukabumi, Selasa (3/11/2026).
BACA JUGA :
DPRD Sukabumi Dalami Dugaan Ketidaktransparanan Dana Hibah Disbudpora
Selain itu, perwakilan petani juga menyampaikan informasi mengenai aktivitas di lapangan, termasuk keberadaan sejumlah tenda yang disebut sebagai bagian dari persiapan marshalling area.
Adrian menjelaskan, keberadaan prajurit di lokasi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan penempatan sementara di area yang telah disiapkan.
Petani juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil audiensi. Menanggapi hal itu, Adrian menyatakan akan meneruskan aspirasi kepada kepala dinas untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
”Kami mendukung program pemerintah sepanjang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Karena itu, saya mengimbau para petani agar tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan langsung di lapangan yang berpotensi menimbulkan konflik,’ katanya.
BACA JUGA :
Perusahaan Kuasai HGU Didorong Tertib Izin Usaha, DPMPTSP Sukabumi Tekankan Integrasi OSS
Adrian menegaskan, berbagai mekanisme dan regulasi terkait penyelesaian persoalan pertanahan saat ini tengah dipersiapkan, baik menyangkut lahan perkebunan swasta, perkebunan milik BUMN, maupun kawasan hutan yang dikelola negara.
Ia juga menyampaikan perkembangan positif terkait usulan Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dari Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kantor BPN, usulan tersebut telah menjadi salah satu perhatian di tingkat kementerian.
Jika dukungan anggaran tersedia, sejumlah usulan LPRA berpeluang ditindaklanjuti pada 2027.
”Kita berharap bukan hanya satu titik, tetapi beberapa lokasi bisa direalisasikan. Program LPRA ini diharapkan menjadi solusi bagi persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat sekaligus membantu pemerintah daerah dalam penyelesaiannya,” ungkap Adrian.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan komunikasi serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Reporter : @Sr1
Redaktur : Rapik Utama







