Klarifikasi Kades Mekarsakti Ciemas Kabupaten Sukabumi Dacep Membantah Isu Viral di Media Sosial / Foto: Istimewa
CIEMAS, MEDIAAKSARA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurahimrochmi, mendorong Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Dacep, menempuh jalur hukum menyikapi unggahan media sosial yang mempersoalkan pengelolaan BPNT, BLT, Alokasi Dana Desa (ADD), hingga program PTSL.
Ujang menilai langkah hukum diperlukan untuk menguji persoalan sekaligus menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum terverifikasi.
”Kades Mekarsakti harus berani menempuh jalur hukum untuk melaporkan akun yang diduga menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Supaya menjadi pembelajaran hukum buat semuanya, bahwa menyampaikan informasi yang belum jelas kebenarannya ada konsekuensi hukum,” ujar Ujang, Jumat (30/10/2026).
Ia bahkan menyatakan siap mendampingi Kades Dacep dalam proses pembuatan laporan polisi apabila diperlukan.
BACA JUGA :
Polisi Bongkar Gudang Miras Oplosan di Sukabumi, 75 Liter Disita
Sebelumnya, Dacep menyampaikan hak jawab atas sejumlah konten di TikTok dan Facebook yang menyoroti pengelolaan pemerintahan desa.
Terkait temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp68.563.460,27 beserta kewajiban pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2024, ia menyatakan seluruh kewajiban telah diselesaikan dan dibayarkan.
Mengenai PTSL, Dacep mengklaim dokumen dan hak masyarakat telah dikembalikan kepada masing-masing warga. Sementara penyaluran BPNT dan BLT, menurutnya, memiliki dokumentasi serta disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Hingga berita diterbitkan, redaksi membuka ruang hak jawab atau klarifikasi dari pengelola akun TikTok dan Facebook yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Reporter : @Sadeva
Redaktur : Rapik Utama







