Lapak Pedagang sejak 1960 mengeluhkan lokasi relokasi Lapang Sekarwangi di Cibadak, Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Penataan Lapang Sekarwangi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi lapangan serbaguna menuai keluhan pedagang. Sejumlah pedagang mempersoalkan penempatan lapak relokasi sementara yang dinilai kurang strategis dan mempertanyakan keterbukaan mekanisme pembagiannya.
Salah satunya Abah Ata (86), pedagang kelontongan yang mengaku telah berjualan di kawasan sejak 1960. Ia mengeluhkan penempatan lapak di bagian paling ujung karena dinilai minim akses pembeli dan berpotensi memengaruhi pendapatannya.
”Saya jualan dari 1960, dari lapak masih sendiri. Sekarang 2026 lapang mau dibangun serbaguna. Tapi saya dapat yang paling ujung, disamakan dengan pedagang baru. Di ujung tidak ada pembeli lewat,” ungkap Abah Ata, Rabu (29/10/2026).
Selain lokasi, sejumlah pedagang mempertanyakan mekanisme pembagian lapak relokasi yang disebut dilakukan melalui pengundian nomor. Mereka mengaku tidak menyaksikan langsung prosesnya dan baru mengetahui hasil penempatan setelah pembagian selesai.
”Kami tahunya sudah dibagi, katanya sudah dikocok. Tapi kami tidak melihat, tidak dipanggil pas ngocoknya. Tiba-tiba nama saya sudah di ujung,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
BACA JUGA :
Cegah WNA Overstay, Imigrasi Sukabumi Terapkan Peringatan Otomatis
Menurut para pedagang, keterbukaan proses pembagian diperlukan agar penempatan lapak dapat dipahami dan diterima semua pihak. Mereka berharap pengelola menjelaskan mekanisme pengundian beserta pertimbangan penentuan lokasi.
Pedagang berharap pemerintah setempat memfasilitasi musyawarah untuk mengevaluasi pembagian lapak. Peninjauan ulang diharapkan mempertimbangkan akses pembeli, potensi keramaian, serta keberlangsungan usaha kecil yang terdampak penataan.
Bagi Abah Ata, pengalaman berdagang selama 66 tahun menjadi bagian dari perjalanan Lapang Sekarwangi. Namun, persoalan relokasi tidak hanya menyangkut lamanya seseorang berjualan, melainkan juga perlunya proses yang transparan dan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap seluruh pedagang.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan rinci dari pihak yang mengoordinasikan pengelolaan relokasi melalui pengurus RW 028, mengenai mekanisme pengundian, dasar penempatan Abah Ata, maupun kemungkinan evaluasi pembagian lapak.
Redaksi MEDIAAKSARA.ID membuka ruang hak jawab bagi pengelola maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan persoalan ini diberitakan secara berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Reporter: M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







