Ilustrasi menyambut Hari Tani Nasional: SPI Sukabumi menyoroti penguasaan lahan eks HGU PT Bumi Lokasua Karya di Jampang Tengah dan mendorong BPN melakukan identifikasi ulang / Foto: Istimewa ‘AI’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Peringatan Hari Tani Nasional ke-66 di Kabupaten Sukabumi tahun ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi justru memilih kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumiloka Swakarya , Kecamatan Jampang Tengah, sebagai lokasi kegiatan, Sabtu (26/9/2026).
Pilihan lokasi ini menyimpan pesan agraria yang cukup kuat. SPI menyoroti status dan penguasaan lahan eks HGU BLK yang disebut telah berakhir sejak 2016, namun hingga kini masih menyisakan persoalan di lapangan.
Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud, mengatakan kawasan dipilih karena persoalan agraria di lokasi itu dinilai masih membutuhkan perhatian pemerintah.
”Agenda hari ini memang dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang ke-66. Ini agenda tahunan, dan tahun ini kita memilih lokasinya di Jampang Tengah, tepatnya di eks HGU PT Bumi Lokasua Karya /Bumiloka Swakarya,” ujarnya.
Menurut Daud, sejak masa berlaku HGU berakhir pada 2016, SPI belum melihat adanya proses perpanjangan. Di sisi lain, pihaknya menyoroti adanya dugaan penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga :
DPU Sukabumi Pasca Bencana Usul 4 Proyek ke KSP, Anggaran Tembus Rp7 Miliar
“Dari 2016 berakhir, sampai saat ini belum ada upaya perpanjangan. Kita memilih sentralnya di sini karena ada kelompok-kelompok lain yang berupaya menguasai tanah,” katanya.
SPI menyebut persoalan yang terjadi di wilayah Desa Bojongjengkol dan Desa Cijulang. Menurut Rozak, terdapat pihak yang mengklaim memperoleh atau membeli lahan melalui dokumen tertentu yang disebut berasal dari pihak perkebunan.
Namun, klaim tersebut masih merupakan pernyataan dari SPI dan memerlukan verifikasi dari instansi pertanahan maupun pihak-pihak terkait.
Rozak menilai status dan penguasaan lahan eks HGU perlu diperjelas melalui mekanisme administrasi pertanahan. Ia juga menyoroti praktik jual beli atau pengalihan penguasaan lahan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
”Kalau HGU sudah berakhir, tanahnya menjadi tanah negara. Tidak boleh diperjualbelikan atau di-take over begitu saja,” tegasnya.
Baca Juga :
Data Anak Tak Sekolah 56 Ribu Diverifikasi, Disdik Sukabumi Fokus Intervensi di Dua Kecamatan
Secara regulasi diketahui, pengaturan mengenai HGU dan tanah negara saat ini antara lain mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Karena itu, status hukum masing-masing bidang tetap membutuhkan pemeriksaan administrasi dan data pertanahan yang resmi.
SPI menyebut kawasan eks HGU BLK memiliki luas sekitar 1.654 hektare. Dari luasan itu, Daud memperkirakan lebih dari 200 hektare telah dikuasai pihak tertentu dan dimanfaatkan untuk berbagai tanaman, termasuk durian.
Ia juga menyebut sebagian penguasaan lahan terjadi melalui mekanisme ganti rugi garapan kepada petani.
”Sebagiannya mereka mengambil dari petani dengan cara ganti rugi garapan. Dalam kondisi seperti ini, petani ada yang akhirnya kalah dalam proses-proses seperti itu,” ungkapnya.
Di tengah berbagai klaim tersebut, SPI Sukabumi mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan identifikasi ulang terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Baca Juga :
11 Perkebunan Masuk Kelas 4 dan 5 di Sukabumi, Saatnya “Naik Kelas” atau Bersiap Ditegur?
Menurut Daud, identifikasi diperlukan untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan sekaligus membandingkannya dengan data administrasi pertanahan.

”Kita mendorong BPN segera melakukan identifikasi penguasaan dan pemilikan tanah. Kemudian hasilnya dilaporkan ke pusat dengan menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” jelasnya.
Ia menilai kondisi lapangan dapat berubah dibandingkan data administrasi yang tersimpan dalam dokumen pemerintah.
“Pusat kadang melihat berdasarkan kertas yang dikirim pemerintah. Makanya kita mendorong segera ada identifikasi ulang,” ujarnya.
Langkah ini, menurut SPI, penting agar penataan kawasan eks HGU tidak hanya bertumpu pada dokumen administratif, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Peringatan Hari Tani Nasional ke-66 sekaligus menjadi momentum bagi SPI Sukabumi untuk mengingatkan petani agar tetap menjaga kekompakan dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sesuai ketentuan.
Baca Juga :
Rozak meminta petani tidak hanya menunggu lahirnya kebijakan baru mengenai reforma agraria.
“Kita mengajak anggota untuk tetap bertahan. Walaupun ada harapan melalui undang-undang baru, jangan hanya terbuai dengan itu. Tetap menjaga warisan, tetap kompak untuk terus memperjuangkan hak,” katanya.
Menurutnya, keberadaan regulasi harus dibarengi pengawalan di lapangan agar kebijakan reforma agraria dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat petani.
”Karena aturan apa pun itu, sebagus apa pun aturannya, kalau petani tidak memperjuangkan haknya, maka aturan itu hanya sia-sia, hanya menjadi kertas,” pungkasnya.
Polemik eks HGU PT Bumi Lokasua Karya kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis data: bagaimana status resmi lahan saat ini, siapa saja yang tercatat menguasai atau memanfaatkan bidang tanah, serta bagaimana langkah pemerintah dalam menata kawasan.
Pertanyaan-pertanyaan itu pada akhirnya membutuhkan verifikasi dari BPN dan pihak terkait agar persoalan agraria tidak berhenti sebagai klaim antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Sumber : @Ab
Redaktur: Rapik Utama







