Kepala Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Budi Hardiono ungkap kondisi hunian overkapasitas 231 persen dengan jumlah 525 warga binaan / Foto : MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Persoalan kapasitas hunian masih menjadi tantangan yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Sukabumi. Dengan kapasitas ideal sekitar 200 orang, namun saat ini jumlah warga binaan menghuni lapas mencapai 525 orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Budi Hardiono, menyebut kondisi ini membuat tingkat hunian mencapai sekitar 231 persen dari kapasitas yang tersedia.
”Walaupun overkapasitas, kami tetap berusaha membina mereka,” ujar Budi saat ditemui dalam kegiatan silaturahmi bersama jajaran Lapas Kota Sukabumi, Jumat (25/9/2026).
Menurut Budi, mayoritas warga binaan di Lapas Kota Sukabumi merupakan warga binaan perkara narkotika. Tingginya jumlah penghuni berdampak terhadap pola penempatan di dalam kamar.
Jumlah penghuni setiap kamar, kata dia, disesuaikan dengan tipe dan kondisi ruangan yang tersedia.
Baca Juga :
Kapolda Jabar Tekankan JAWARA, Polisi Sukabumi Hadir Sebelum Gangguan Kamtibmas
”Yang tadinya kamar itu hanya tujuh orang, sekarang bisa kita masukkan 14 sampai 15 orang,” ungkapnya.
Di tengah keterbatasan kapasitas hunian, pihak lapas memastikan program pembinaan tetap berjalan. Pembinaan dilakukan dengan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama Kota Sukabumi.
Salah satu bentuk pembinaan dilakukan melalui Pesantren Al Barokah yang berada di lingkungan lapas. Pesantren dipimpin oleh seorang ASN dari Kementerian Agama.
Budi mengatakan sinergitas menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Baca Juga :
”Untuk pembinaan wajib berjalan sinergi dengan Kementerian Agama ataupun stakeholder yang ada di wilayah Sukabumi Kota, dan sampai hari ini sudah berjalan,” katanya.
Persoalan kapasitas juga berjalan beriringan dengan kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana. Budi menjelaskan, Lapas Kota Sukabumi belum mendapatkan rehabilitasi besar dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, perawatan bangunan tetap dilakukan melalui mekanisme anggaran yang tersedia.
”Kalau untuk rehab lapas kami ini memang sudah lama tidak ada rehab. Tapi perawatan tetap kami laksanakan dengan pengecekan dan merapikan hal-hal yang memang harus kami rapikan,” jelasnya.
Baca Juga :
Sepekan Napi Acil Kabur dari Lapas Warungkiara, Begini Perkembangan Penanganannya!
Menurut Budi, perawatan berbeda dengan rehabilitasi. Perawatan dilakukan terhadap bagian bangunan yang mengalami kerusakan tanpa mengubah struktur utama bangunan.
Ia mencontohkan plafon yang mengalami kebocoran sebagai bagian dari kebutuhan perawatan.
”Kalau plafon sudah bocor, itu butuh perawatan, bukan rehab,” terangnya.
Budi menambahkan, setiap tahun pihak lapas mengusulkan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan melalui mekanisme DIPA yang berlaku.
Di tengah kondisi overkapasitas, Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi menyatakan program pembinaan menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan, sembari kebutuhan hunian dan pemeliharaan sarana terus diupayakan sesuai kemampuan anggaran.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







