Ilustrasi ruang khusus pengasingan Lapas kelas IIB Kota Sukabumi digunakan bagi warga binaan yang melanggar tata tertib/ Foto: Istimewa ‘AI’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Di balik aktivitas pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Sukabumi, terdapat ruang khusus yang memiliki fungsi berbeda dari kamar hunian pada umumnya.
Ruang tersebut dikenal sebagai ruang pengasingan. Kepala Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan ruang itu digunakan dalam penanganan warga binaan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib atau ketentuan pembinaan.
”Setiap lapas pastinya ada ruangannya sendiri, itu namanya ruang pengasingan. Digunakan warga binaan apabila dalam menjalani pembinaan melakukan kesalahan atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” ungkap Budi saat ditemui dalam kegiatan silaturahmi bersama jajaran Lapas Kota Sukabumi, Jumat (25/9/2026).
Budi menjelaskan ruang pengasingan memiliki fungsi berbeda dibandingkan kamar hunian biasa. Penempatannya juga berada di area yang lebih dekat dengan pos pengamanan.
Menurutnya, posisi itu berkaitan dengan kebutuhan pengawasan yang lebih intensif terhadap warga binaan yang sedang menjalani pengasingan sesuai ketentuan.
Baca Juga :
DPU Sukabumi Pasca Bencana Usul 4 Proyek ke KSP, Anggaran Tembus Rp7 Miliar
”Posisinya agak jauh ke depan, mendekati pos pengamanan, supaya pengawasannya lebih intensif dan lebih aktif,” jelasnya.
Keberadaan ruang tersebut menjadi salah satu bagian dari mekanisme pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Penggunaan ruang pengasingan, kata Budi, berkaitan dengan adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan selama warga binaan menjalani proses pembinaan.
Meski terdapat mekanisme penanganan terhadap pelanggaran tata tertib, Budi menegaskan pembinaan tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Lapas Kota Sukabumi menjalankan berbagai kegiatan pembinaan dengan melibatkan sejumlah pihak. Salah satunya melalui kerja sama dengan Kementerian Agama.
Baca Juga :
11 Perkebunan Masuk Kelas 4 dan 5 di Sukabumi, Saatnya “Naik Kelas” atau Bersiap Ditegur?
Pembinaan keagamaan dilakukan melalui Pesantren Al Barokah yang berada di lingkungan lapas. Kegiatan rohani menjadi salah satu sarana pembinaan bagi warga binaan selama menjalani masa pidana.
Di sisi lain, petugas juga terus diingatkan untuk menjaga kondusivitas serta nama baik institusi dalam menjalankan tugas.
Budi meminta seluruh jajaran memahami bahwa pengelolaan lapas tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan.
”Saya menyampaikan pesan kepada anggota saya, jaga nama baik dan kondusivitas di manapun mereka berada,” pungkas Budi Hardiono.
Dengan demikian, ruang pengasingan menjadi salah satu bagian dari tata kelola keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sementara program pembinaan tetap dijalankan sebagai bagian dari proses pemasyarakatan.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







