Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimcam Sagaranten mengecek dugaan tambang liar di Sungai Cikaso, Desa Datarnangka / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Dugaan aktivitas tambang liar di aliran Sungai Cikaso, Kampung Bojongkoneng, Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, ditindaklanjuti dengan monitoring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimcam Sagaranten, Senin (21/9/2026).
Monitoring evaluasi (Monev) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 300.1.2.1/2369/Gakda-2026 tertanggal 20 September 2026, menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudoyono menyampaikan, kami bersama Forkopimcam telah melakukan peninjauan dan pengecekan langsung ke lokasi.
Baca Juga :
Ngaku LSM KPK, Minta Rp6 Juta, Berujung OTT Satreskrim Polres Sukabumi
Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat petugas melakukan pengecekan.
Di lokasi hanya ditemukan kubangan atau genangan air. Sementara mesin penyedot air yang sebelumnya disebut berada di lokasi, sudah tidak ditemukan saat monitoring dilakukan.
Baca Juga :
SantaSea Disorot, Pengawasan Konser Malam Dipertanyakan: Wisata Jalan Terus, Kontrol ke Mana?
Meski demikian, Satpol PP bersama Forkopimcam Sagaranten memberikan imbauan preventif kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Forkopimcam Sagaranten juga berkomitmen akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara preventif terhadap lokasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PSDA Provinsi Jawa Barat direncanakan melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (22/9/2026). Dalam kegiatan kinerja aparatur Pemrov Jabar juga direncanakan pemasangan banner imbauan di sekitar lokasi.
Reporter : @Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







