Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto bersama pengurus Karang Taruna RW 09, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Selasa (3/11) malam, dilapangan serbaguna, Kp Benteng Brunei / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Dugaan keberadaan dan peredaran minuman keras (miras) di Sekretariat Karang Taruna RW 09, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, menjadi perhatian publik setelah informasi ramai diberitakan dan beredar di media sosial.
Merespons polemik ini, Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, mendatangi langsung sekretariat untuk melakukan klarifikasi sekaligus menelusuri informasi yang berkembang.
Pertemuan bersama pengurus Karang Taruna RW 09 itu berlangsung pada Selasa (3/11/2026) malam, dilapangan serbaguna, Kp Benteng Brunei. Dalam pertemuan, dilakukan musyawarah untuk memperoleh penjelasan mengenai keberadaan minuman keras yang disebut-sebut ditemukan di lingkungan sekretariat Karang Taruna .
Berdasarkan keterangan pengurus dalam pertemuan, keberadaan minuman keras diakui. Namun, mereka membantah adanya aktivitas penyimpanan untuk tujuan peredaran maupun perdagangan. Minuman tersebut diklaim hanya untuk konsumsi pribadi.
Raden Koesoemo mengaku terkejut saat pertama kali menerima informasi mengenai dugaan sekretariat organisasi kepemudaan yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus peredaran miras.
BACA JUGA :
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo dan Pejabat Negara
”Pertama saya kaget mendapatkan berita dari beberapa wartawan bahwa Sekretariat Karang Taruna RW 09 Kelurahan Benteng disebut menjadi sarang miras dan tempat peredarannya. Karena itu, hari ini saya datang langsung untuk mengklarifikasi dan mengidentifikasi persoalan bersama teman-teman Karang Taruna RW 09,” ungkap Raden Koesoemo.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pengurus RW 09, jumlah minuman keras yang ditemukan sebanyak 18 botol arak Bali. Jumlah tersebut berbeda dengan informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan sebanyak 89 botol, terdiri atas 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu.
Meski pengurus membantah adanya aktivitas peredaran, Raden Koesoemo menegaskan keberadaan minuman keras di lingkungan sekretariat tetap tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, sekretariat Karang Taruna semestinya menjadi ruang pembinaan, kreativitas, dan aktivitas sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan tempat kegiatan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum.

”Harapan saya ke depan, di sekretariat kita tidak ada lagi namanya miras. Kita harus menjaga kewibawaan dan harkat sebagai pemuda generasi bangsa. Apalagi Karang Taruna merupakan wadah pembinaan generasi muda yang harus memberikan contoh baik kepada masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA :
Ia juga mengingatkan seluruh pengurus dan anggota Karang Taruna agar mematuhi ketentuan mengenai minuman beralkohol yang berlaku di Kota Sukabumi, termasuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.
Raden Koesoemo berharap kejadian menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran organisasi agar tidak kembali menimbulkan persoalan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
”Saya meminta maaf kepada masyarakat Kota Sukabumi atas beredarnya pemberitaan ini dan kegaduhan yang terjadi. Namun, saya berharap dukungan masyarakat terhadap Karang Taruna tidak luntur. Kita adalah agen terdepan dalam membangun generasi muda untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sementara itu, pengurus Karang Taruna RW 09, Aryo Tri Bimantoro, turut memberikan penjelasan mengenai informasi yang berkembang. Ia membantah perihal minuman yang ditemukan merupakan miras oplosan maupun sengaja disediakan untuk diperjualbelikan.
Menurut Aryo, minuman tersebut berdasarkan pengakuannya hanya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi.
BACA JUGA :
Kades Mekarsakti Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan ke Polisi
Ia juga menjelaskan sejumlah pemuda sempat dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangannya, hasil tes urine terhadap para pemuda dinyatakan negatif.
”Anak-anak kemarin sempat dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan tes urine, semuanya negatif. Kemudian dikembalikan ke barak Dalmas untuk menjalani proses tipiring,” ungkap Aryo.
Terkait informasi mengenai 89 botol minuman keras, Aryo menyatakan jumlah tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihaknya dalam proses klarifikasi.
”Kami ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Namun, kami juga ingin meluruskan bahwa narasi 89 botol tidak sesuai dengan kondisi di sekretariat kami. Kami berharap masyarakat mengetahui kronologi berdasarkan fakta dan keterangan yang sebenarnya,” tuturnya.
Polemik ini menjadi pengingat peran organisasi kepemudaan memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik. Keberadaan sekretariat seharusnya mencerminkan kegiatan positif, pembinaan karakter, dan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







