Salah satu pasangan suami istri mengikuti sidang terpadu Isbat Nikah yang diinisiasi KUA Kecamatan Cimanggu, Pengadilan Agama Cibadak, dan Disdukcapil di GOR Romeo Sport, Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Sebanyak 95 pasangan suami istri dari tiga kecamatan di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah di GOR Romeo Sport, Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan pelayanan pernikahan menjadi bagian dari sinergi pelayanan antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggu, Pengadilan Agama Cibadak, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi.
Sidang terpadu ini diperuntukkan bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Kondisi ini dapat berdampak pada belum dimilikinya buku nikah maupun dokumen kependudukan yang mencantumkan status perkawinan.
Melalui pelayanan terpadu, masyarakat dapat menyelesaikan rangkaian administrasi secara lebih mudah. Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh KUA serta pembaruan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Baca Juga :
Overcapacity Bikin Sesak WBP, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Narapidana ke Karawang dan Subang Jabar
Kepala KUA Kecamatan Cimanggu, Humaeni Johari, mengatakan kolaborasi antarlembaga merupakan upaya mendekatkan akses pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah Pajampangan.
”Pelayanan ini adalah upaya negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. Dengan buku nikah, hak dan kewajiban suami istri menjadi jelas, dan yang paling penting adalah jaminan hak-hak anak, seperti akta kelahiran dan hak waris,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi, Mukhllisin Noor yang hadir sekaligus memimpin persidangan, mengungkapkan sebagian pemohon merupakan pasangan lanjut usia yang telah menjalani kehidupan rumah tangga selama puluhan tahun.
”Sebagian besar pemohon yang kami sidang hari ini adalah pasangan lanjut usia yang telah puluhan tahun membina rumah tangga. Mereka baru sekarang memiliki kesempatan untuk melegalkan pernikahan secara negara,” katanya.
Baca Juga :
Viral Telantar di Kapal Cina! Lima ABK Sukabumi Akhirnya Pulang dari Fiji
Menurut Mukhllisin, pencatatan perkawinan memberikan kepastian administrasi bagi keluarga. Dokumen pernikahan dibutuhkan dalam berbagai keperluan, mulai dari pengurusan dokumen keluarga dan pendidikan anak hingga urusan waris, termasuk sejumlah persyaratan administrasi untuk pendaftaran haji dan umrah.
Apresiasi terhadap pelaksanaan sidang terpadu disampaikan Camat Cimanggu, Dusep Sadeli. Ia menilai pelayanan membantu masyarakat dalam melengkapi administrasi pernikahan sekaligus dokumen kependudukan.
”Kami berterima kasih kepada Pemkab Sukabumi, Pengadilan Agama Cibadak, KUA, dan Disdukcapil. Kegiatan ini sangat bermanfaat dan sangat ditunggu masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan Sidang Terpadu Isbat Nikah menunjukkan kolaborasi antarlembaga dalam membuka akses pelayanan hukum dan administrasi bagi masyarakat, khususnya pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Reporter:@Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







