Konferensi Press Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan diwawancara awak media / Foto: Istimewa
JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum (APH).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan tidak mencampuri substansi perkara yang masih dalam proses penanganan hukum.
”Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar Ossy seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ossy menegaskan, ATR/BPN tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi kejadian sebelum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Menurut dia, informasi mengenai substansi dan kronologi perkara merupakan kewenangan pihak yang sedang menangani proses hukum.
Baca Juga :
”Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat diminta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara.
Di tengah isu hukum yang berkembang, ATR/BPN memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di bidang pertanahan tetap berjalan.
Ossy mengatakan koordinasi antarpimpinan terus dilakukan untuk menjaga integritas sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan tidak terganggu.
”Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” ujarnya.
Baca Juga :
PWI dan Bakom RI Soroti Masa Depan Pers, Wacana Keringanan Pajak Media Mengemuka
Sebagai bagian dari pemantauan, ATR/BPN juga melakukan pengecekan langsung terhadap pelayanan di sejumlah Kantor Pertanahan.
Ossy menyebut pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang masih berlangsung normal dan sesuai prosedur.
”Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” tuturnya.
Ia menegaskan, proses hukum yang tengah berjalan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
”Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Ossy.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Redaktur: Rapik Utama







