Tim kuasa hukum Pandawa Siliwangi Law Firm melaporkan Dokter gigi PDRA ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Seorang dokter gigi, Drg. PDRA, dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi oleh Robby Iswandi melalui kuasa hukumnya dari Pandawa Siliwangi Law Firm.
Pengaduan ini disampaikan secara tertulis dan berkaitan dengan sejumlah persoalan yang disebut dialami Robby. Di antaranya mengenai dugaan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang oleh pihak pengadu dinilai mengandung penghinaan atau pelecehan verbal, serta persoalan akses terhadap sebuah ruko yang disebut berkaitan dengan kepentingan dan aset bersama.
Tim kuasa hukum Robby terdiri atas Ayi Permana, IYus Yuswandi, Deri Irawan, Omay, Zulkipli Agussalam, dan Eneng Raima Kordelina Saputri berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Agustus 2026.
Kuasa hukum Robby, Ayi Permana, mengatakan persoalan komunikasi melalui WhatsApp tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk diperiksa oleh Dinas Kesehatan.
Menurut Ayi, komunikasi yang dipersoalkan kliennya diduga memuat penghinaan, pelecehan verbal, serta penggunaan bahasa yang dinilai tidak santun.
Baca Juga :
Lima Personel Polisi Dipecat Tanpa Hadir, Kapolres Sukabumi Ungkap Pesan Tegas Disiplin Polri
”Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” kata Ayi dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Ayi menyebut pengaduan perlu diperiksa apabila berkaitan dengan seorang tenaga kesehatan. Menurutnya, profesi dokter, termasuk dokter gigi, memiliki tanggung jawab profesional dalam menjaga etika dan martabat profesi.
Selain persoalan komunikasi, pengaduan juga menyangkut akses terhadap sebuah ruko di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 9, Kelurahan/Desa Pelabuhanratu, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Pihak Robby mendalilkan soal akses menuju ruko diduga ditutup sepihak dengan cara dikunci atau digembok. Kondisi itu disebut membuat Robby tidak dapat menggunakan tempat usaha tersebut.
Kuasa hukum menyebut persoalan telah berdampak terhadap aktivitas usaha kliennya dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Baca Juga :
Gebyar SIPENYU Bapenda Sukabumi Bagi 24 Hadiah, Ada 14 Motor dan 7 Paket Umrah
Namun, klaim mengenai kepemilikan, hak penguasaan, maupun akses terhadap ruko masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari seluruh pihak. Hal itu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengaduan dari salah satu pihak.
Melalui pengaduan Pandawa Siliwangi Law Firm ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor, untuk memberikan klarifikasi.
Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik profesi. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihak kuasa hukum meminta tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain pemeriksaan, pihak pengadu berharap Dinas Kesehatan dapat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Ayi mengatakan mediasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang lebih jauh dan dapat diselesaikan secara profesional dengan mengedepankan komunikasi serta penyelesaian yang berimbang.
”Kami pada prinsipnya siap mengikuti proses pemeriksaan maupun mediasi yang dilakukan oleh instansi terkait,” ujar Ayi.
Baca Juga :
Ia menegaskan, pengaduan kelembagaan ditempuh untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan yang dihadapi kliennya melalui mekanisme yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan yang disampaikan dalam pengaduan masih merupakan dalil dan keterangan dari pihak pengadu. Belum ada kesimpulan bahwa Drg. PDRA telah melakukan pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum.
Media juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab bagi pihak terlapor. Kebenaran atas seluruh dugaan masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, telah dilakukan sejak Selasa (8/9/2026). Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi.
Fasilitasi hak jawab kepada Drg. PDRA melalui Dinkes terkait pengaduan yang disampaikan Robby Iswandi melalui kuasa hukumnya juga masih diupayakan dan belum ada tanggapan.
Sumber: @Pr1
Redaktur: Rapik Utama







