Pemkab Sukabumi mengajukan Raperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD dengan fokus pemenuhan belanja wajib dan program prioritas pembangunan daerah / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Nota pengantar Raperda disampaikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas mewakili Bupati Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
Andreas mengatakan, penyusunan perubahan APBD dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap capaian kinerja anggaran hingga Semester I 2026. Evaluasi menjadi dasar penyesuaian anggaran agar pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas.
”Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujar Andreas.
Baca Juga :
Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi bagian dari upaya menjaga kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan sepanjang tahun anggaran.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi dan DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, secara normatif menegaskan pembahasan Raperda Perubahan APBD harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
DPRD, kata dia, memiliki fungsi anggaran untuk memastikan setiap penyesuaian belanja daerah memiliki dasar yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Pembahasan juga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, efektif, efisien, dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Selain agenda penyampaian nota pengantar Perubahan APBD 2026, rapat paripurna turut mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.
Tahapan pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mencermati setiap usulan perubahan anggaran sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







